tirto.id - Pihak kuasa hukum Kuat Ma'ruf hari ini menghadirkan seorang pengajar dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), MUhammad Arif Setiawan sebagai ahli meringankan atau (A de Charge) untuk kliennya.
"Penasihat hukum rencana berapa saksi yang dihadirkan?" tanya hakim kepada penasihat hukum Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 Januari 2022.
"Satu, Yang Mulia," jawab pengacara Kuat Ma'ruf.
"Masih ada lagi? Cukup satu saja? Baik silakan dipanggil saksinya," timpal hakim.
Hakim kemudian menanyakan identitas ahli Mohammad Arif Setiawan yang telah hadir dihadapannya.
"Dosen di UII ya, pak?" tanya hakim.
"Iya, Fakultas Hukum UII," kata Arif.
"Mengampu mata kuliah sistem peradilan hukum pidana?" tanya hakim mengonfirmasi.
"Ya," kata Arif.
Berdasarkan usul kuasa hukum para terdakwa, sidang untuk Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal hari ini digelar secara terpisah.
Dalam kasus ini terdapat lima terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky