tirto.id - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan terus bergulir. Pada pekan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan pemeriksaan saksi meringankan untuk para terdakwa.
Berdasarkan keterangan Humas PN Jaksel, Djuyamto, sidang pekan ini dimulai pada Senin, 2 Januari 2023 dengan menghadirkan saksi meringankan (A de Charge) untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal
Kemudian pada Selasa, 3 Januari 2023, sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda pemeriksaan saksi A de Charge.
Sementara pada Kamis, 5 Januari 2023, sidang untuk Richard Eliezer dengan agenda pemeriksaan para terdakwa.
Di hari yang sama (5 Januari 2023) juga akan digelar sidang untuk terdakwa obstruction of justice yakni Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kerap mempertanyakan status justice collaborator yang disandang Richard Eliezer. Melalui keterangan ahli, kubu Sambo ingin membuktikan bahwa bobot keterangan Eliezer sama nilainya dengan saksi-saksi lainnya yang non-justice collaborator.
Richard Eliezer diperintah oleh Sambo untuk menembak Brigadir Yosua. Namun demikian mantan Kadiv Propam Polri itu berkilah tidak menyuruh 'menembak' tetapi 'menghajar'. Sambo mengaku kaget saat Eliezer menghilangkan nyawa Yosua melalui timah panas. Eliezer pun membantah pernyataan Sambo.
Dalam kasus ini terdapat lima terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Sedangkan para terdakwa obstruction of justice dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky