tirto.id - Dalam persidangan obstruction of Justice kemarin, Jumat, 15 Desember 2022, jaksa penuntut umum menghadirkan Chuck Putranto guna memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Agus Nur Patria dan Hendra Kurniawan.
Chuck menceritakan kemarahan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ketika mengetahui Bareskrim Polri tengah melangsungkan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinasnya Komplek Polri Duren Tiga, pada 12 Juli 2022 tanpa sepengetahuan Sambo.
Kemarahan Ferdy Sambo terungkap ketika jaksa menggali saksi tentang proses olah TKP yang berkaitan dengan DVR CCTV di rumah dinas Duren Tiga, Jaksel. Chuck menceritakan bahwa dirinya meminta tolong Kompol Baiquni Wibowo untuk menyalin fail di DVR CCTV tersebut.
"Siapa Baiquni?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Desember 2022.
"Kebetulan dia di Propam juga se-letting saya, jabatannya Kasubag Riksa di Biro Wabprof," jawab Chuck.
"Pada saat itu kenapa terpikir Baiquni (untuk meminta tolong salin fail)?" tanya jaksa.
"Saya berpikir satu letting (angkatan)," kata Chuck.
"Karena ngerti teknologi?" tanya kembali jaksa.
"Kalau secara teknologinya saya kurang paham, tapi dia kayanya paham kalau cuman itu," balas Chuck.
Kemudian Chuck bercerita kepada Baiquni bahwa ia dimarahi Ferdy Sambo dua kali. Pertama karena menyerahkan DVR CCTV ke Polres Jakarta Selatan. Kedua, karena tidak mengetahui informasi agenda olah TKP oleh Bareskrim Polri.
"Terus saya sampaikan 'Beq tolong copy sama dilihat DVR CCTV-nya. 'Enggak apa-apa? (tanya Baiquni). 'Takut saya Beq', karena saya kemarin sudah kena marah (serahkan DVR ke Polres Jaksel). Dan sebelumnya pas di lokasi (olah TKP) saya dihubungi Pak Ferdy Sambo, dan beliau marah saat itu," kata Chuck menceritakan percakapannya dengan Baiquni.
"Marahnya bagaimana maksudnya?" tanya jaksa.
"Marahnya karena saat itu dilakukan olah TKP tapi tidak dilaporkan ke beliau yang punya rumah, intinya itu," jawab Chuck.
"Oh Bareskrim olah TKP cuman Ferdy Sambo tidak tahu?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Chuck.
"Marah Pak Ferdy Sambo pada saat itu?" tanya jaksa.
"Marah," timpal Chuck.
"Jadi saksi sampaikan ke Baiquni 'saya takut', ke Baiquni tadi?" tanya jaksa.
"Iya takut," kata Chuck.
Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.
Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky