tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara untuk terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf. Hakim menyebut Kuat turut berperan menyiapkan lokasi pembunuhan. Hal tersebut dibuktikan dengan tindakannya menutup gorden dan pintu rumah sebelum kejadian.
"Sampai rumah dinas Duren Tiga terdakwa tanpa dikomando telah naik ke lantai 2, menututup gorden dan pintu serta turun ke lantai 1 dengan melakukan hal yang sama. Yang maksudnya tentulah untuk mengamankan situasi agar apa yang terjadi di rumah dinas Duren Tiga tidak diketahui orang luar setidak-tidaknya tidak mencurigakan," ujar hakim dalam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa, 14 Februari 2023.
Hakim menambahkan bahwa sebelumnya Kuat sudah diberitahu oleh ART Sambo, Diryanto bahwa rumah Duren Tiga sudah siap digunakan.
"Apalagi ternyata saksi Diryanto menyampaikan kepada terdakwa bahwa rumah Duren Tiga sudah bersih dan siap digunakan yang menunjukkan bahwa terdakwa berperan menyiapkan tempat serta mengamankan situasi dilaksanakan menghilangkan nyawa korban," terang hakim.
Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya menghukum 8 tahun penjara. Sebelumnya, penuntut umum menilai Kuat terbukti bersalah melanggar Pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kuat Ma'ruf dinilai telah mengetahui rencana pembunuhan Yosua oleh Ferdy Sambo.
"Mengetahui bahwa pelaksanaan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah dekat, maka saksi Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa Kuat Ma'ruf berjalan mengikuti korban Nofriansyah Yosua Hutabarat masuk ke dalam rumah. Ini disimpulkan dari keterangan saksi Ricky Rizal, saksi Ferdy Sambo dan terdakwa Kuat Ma'ruf," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan beberapa waktu lalu.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky