Menuju konten utama
Sidang Kuat Ma'ruf

Ahli Pidana Jelaskan Syarat Dakwaan Pasal 55 Harus Dibuktikan

Ahli hukum pidana UII Muhammad Arif Setiawan menjelaskan syarat konsep kesamaan kehendak dalam pasal 55 ayat 1 KUHP harus bisa dibuktikan.

Ahli Pidana Jelaskan Syarat Dakwaan Pasal 55 Harus Dibuktikan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma’ruf (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

tirto.id - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muhammad Arif Setiawan menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyertaan yang didakwakan kepada para pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, termasuk Kuat Ma'ruf.

"Kalau bentuk turut serta berarti dua pihak atau lebih yang mempunyai kesepakatan bersama, untuk sama-sama mempunyai kehendak mewujudkan terjadinya tindak pidana," kata Arif saat dihadirkan sebagai ahli meringankan untuk Kuat Ma'ruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 Januari 2022.

Arif menekankan bahwa pasal penyertaan mengharuskan terjadinya kesepahaman pemikiran antar pelaku untuk mewujudkan tindak pidana.

"Berarti antara peserta yang satu dengan yang lain apa yang namanya kesepahaman pemikiran, meeting of mind untuk mewujudkan delik. Dan di situ ketika dua pihak atau lebih berarti harus terpenuhi syarat adanya double kesalahan, jadi tidak bisa hanya salah satu. Persyaratan turut serta adalah ada kehendak yang sama dalam mewujudkan delik, persoalan yang dilakukan beda-beda, itu tidak menjadi masalah," katanya.

"Secara sederhana meeting of mind itu seperti apa?" tanya penasihat hukum Kuat Ma'ruf.

Arif mengatakan dalam kasus pembunuhan, kesamaan kehendak tersebut berarti kesamaan niat antar satu pelaku dengan pelaku lain untuk mewujudkan kematian seseorang.

"Meeting of mind itu adalah kesepahaman, kesamaan dalam mewujudkan tindakan sesuai dengan yang sudah ditentukan. Kalau pembunuhan, maka meeting of mind-nya adalah peserta satu dengan yang lain sama-sama menghendaki terjadinya kematian orang lain. Itu yang harus dibuktikan," jawab Arif.

Dalam kasus ini, lima terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri