Menuju konten utama

Kuat Ma'ruf Laporkan Hakim Perkara Pembunuhan Yosua ke KY

KY akan memverifikasi laporan yang dilayangkan pengacara Kuat Ma'ruf, apakah layak untuk ditindaklanjuti atau tidak.

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf alias KM menyapa pengunjung dalam sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

tirto.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf melalui pengacaranya melaporkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa ke Komisi Yudisial (KY). Hal itu dibenarkan oleh pihak KY.

"Benar, yang bersangkutan (Kuat Ma'ruf) melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial," kata Juru Bicara KY Miko Ginting melalui keterangan tertulisnya, Kamis (8/12/2022).

Miko mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap laporan tersbut. Ia juga memastikan akan memeriksa laporan secara objektif.

"Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti. Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif," jelasnya.

Miko juga menjelaskan bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim.

"Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan," tandasnya.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua saat ini tengah bergulir dan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky