Menuju konten utama
Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kala Sambo Dicap Jenderal Pembohong & Penghancur Karier Bawahan

Sejumlah anggota polisi meluapkan isi hatinya karena kariernya hancur gara-gara ulah Ferdy Sambo. Mereka merasa dibohongi oleh eks Kadiv Propam itu.

Kala Sambo Dicap Jenderal Pembohong & Penghancur Karier Bawahan
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Eks Karo Provos Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali menceritakan kekecewaannya kepada Ferdy Sambo yang telah menghancurkan karier dan keluarganya akibat karangan skenario tembak menembak di rumah dinasnya Duren Tiga.

Hal tersebut disampaikan oleh Benny Ali saat memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2022.

"Waktu patsus di Mako Brimob saat olahraga, pada kesempatan olahraga saya bilang (kepada Ferdy Sambo) 'komandan, komandan tega sudah menghacurkan saya dan keluarga. termasuk adik-adik, komandan harusnya bertanggung jawab kasihan itu. Gara-gara komandan banyak sekali korban'," kata Benny Ali bercerita.

Kepada Benny Ali, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dan berjanji akan menjelaskan fakta yang sebenernya.

"(Ferdy Sambo) bilang, 'iya saya akui kesalahan saya, semuanya jadi seperti ini'. Akhirnya, dia bilang nanti saya jelaskan. bahwa abang dan lain-lain itu tidak bersalah," jelas Benny Ali menirukan perkataan Sambo kala itu.

Jenderal Pembohong

Tak hanya Benny Ali, protes juga dilayangkan oleh sejumlah anggota polisi lainnya. Pada persidangan sebelunya, Eks Kabag Gakkum Divisi Propam Polri Kombes Susanto meluapkan kekesalannya kepada Ferdy Sambo yang ia anggap telah menghancurkan kariernya.

"Bagaimana perasaan saudara?" tanya hakim kepada Susanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Desember 2022. Saat itu Susanto bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Kecewa, kesal, marah, jenderal (Ferdy Sambo) kok bohong, Jenderal kok tega menghancurkan karier, 30 tahun saya mengabdi hancur di titik nadi terendah pengabdian saya," kata Susanto.

Tak hanya dirinya, Susanto menyebut banyak anggota kepolisian yang dikorbankan karena ulah Ferdy Sambo.

"Belum yang lain-lain, anggota-anggota hebat Polda Metro, (Polres) Jaksel Pak, bayangkan kami Kabag Gakkum yang biasa memeriksa polisi yang nakal, (akibat ulah Sambo) kami diperiksa. Bayangkan majelis, bagaimana keluarga kami" jelas Susanto.

Mengorbankan Anak Buah

Beberapa hari sebelumya, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit juga mengeluhkan hal senada. Bedanya, Ridwan melontarkan pertanyaannya langsung kepada Ferdy Sambo di ruang sidang saat bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santosa bertanya terkait hukuman yang didapat Ridwan Soplanit dan kesalahan yang dituduhkan kepadanya akibat kasus pembunuhan tersebut.

"Demosi selama 8 Tahun. Kurang profesional. Mulai olah TKP, barang bukti diambil oleh pihak lain," jawab Ridwan kepada majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa, 29 November 2022.

Ridwan kemudian mengatakan bahwa sanksi tersebut menghambat kariernya. Oleh karenanya, ia meminta izin kepada majelis hakim untuk menanyakan satu hal langsung kepada terdakwa Ferdy Sambo. Setelah diizinkan, ia kemudian menghadap ke arah tempat duduk Sambo dan bertanya.

"Pertanyaan kami ke senior saya Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan?" tanya Ridwan.

Kepada Ridwan, Sambo kemudian meminta maaf atas ulahnya yang mengorbankan banyak anggota polisi lainnya.

"Terkait dengan pernyataan kenapa saya harus mengorbankan para penyidik, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya, karena saya sudah memberikan keterangan yang tidak benar di awal," pungkas Sambo.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky