tirto.id - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit hari ini hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan kesaksiannya terkait pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Di ruang sidang, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso awalnya bertanya terkait hukuman yang didapat Ridwan Soplanit dan kesalahan yang dituduhkan kepadanya akibat kasus pembunuhan tersebut.
"Demosi selama 8 tahun. Kurang profesional. Mulai olah TKP, barang bukti diambil oleh pihak lain," jawab Ridwan kepada majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa, 29 November 2022.
Ridwan kemudian mengatakan bahwa sanksi tersebut menghambat kariernya. Oleh karenanya, ia meminta izin kepada majelis hakim untuk menanyakan satu hal langsung kepada terdakwa Ferdy Sambo. Setelah diizinkan, ia kemudian menghadap ke arah tempat duduk Sambo dan bertanya.
"Pertanyaan kami ke senior saya, Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan?" tanya Ridwan.
Majelis hakim kemudian mempersilakan Sambo menjawab pertanyaan Ridwan tersebut setelah seluruh keterangan saksi selesai diperdengarkan.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri