Menuju konten utama

90% Publik Yakin Ferdy Sambo Dinyatakan Bersalah Bunuh Yosua

Sebanyak 90,7% responden percaya bahwa Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

90% Publik Yakin Ferdy Sambo Dinyatakan Bersalah Bunuh Yosua
Terdakwa Ferdy Sambo (kanan) berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei bertajuk "Kinerja Lembaga Penegak Hukum di Mata Publik dan Penanganan Kasus-kasus Besar." Survei ini turut menjajaki pengetahuan dan persepsi publik dalam kasus-kasus terkini, termasuk kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Dari hasil survei, diketahui bahwa sebanyak 86,6% responden mengetahui tewasnya Brigadir Yosua. Para responden yang menyatakan tahu kasus tersebut kemudian ditanya apakah mereka percaya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersalah dalam kasus tersebut.

Hasilmya, 90,7% responden yang percaya bahwa Eks Kadiv Propam Polri itu bersalah.

"Sebagian besar publik itu sudah menjatuhkan vonis. Padahal persidangan belum selesai. Ini isu lama dalam literatur opini publik dan penegakan hukum," ujar Burhanuddin dalam pemaparan surveinya yang digelar secara daring, Minggu (27/11/2022).

Selain Ferdy Sambo, sebanyak 84,1 persen responden juga menyatakan bahwa Putri Candrawathi bersalah dalam kasus tersebut.

Survei ini dilaksanakan pada 30 Oktober-5 November 2022 dengan melibatkan 1.220 responden. Pengambilan sampel dilakukan dengan metode multistage random sampling yang dilaksanakan dengan wawancara tatap muka. Sementara margin of error dalam hasil survei ini adalah 2.9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto