tirto.id - Hari ini, Arif Rachman Arifin, salah seorang terdakwa penghalangan penyidikan, menjadi saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim bertanya kapan Kabag Gakkum Roprovos Divpropam Kombes Pol Susanto Haris, memerintahkan Arif menghapus seluruh dokumentasi yang diambil oleh Arif. “Selesai autopsi, kurang lebih pukul 2 atau 3,” kata Arif, Senin, 28 November 2022.
Arif menyatakan seluruh dokumentasi agar dikirimkan kepada Susanto. “Lalu (instruksi Susanto) di ponsel anggota, tidak ada lagi (foto) yang tersimpan. Cukup ‘satu pintu’ pelaporan dan penyimpanan fail foto,” ucap dia.
Hakim heran mengapa Arif tidak bertanya kepada Susanto perihal penghapusan itu. Padahal Arif hanya memotret peti jenazah dan hasil autopsi Yosua.
Dalam kasus ini, Arif didakwa pasal berlapis, yakni dakwaan pertama primer: Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan kedua primer: Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada perkara ini, Arif berperan mematahkan laptop yang digunakan untuk menyimpan fail rekaman kamera pengawas di tempat kejadian perkara, yang memperlihatkan aktivitas Yosua sebelum tewas ditembak.
"Arif Rahman Arifin dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian, sehingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi," kata jaksa.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri