tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai vonis hakim kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah bagus. Ia menilai putusan tersebut sudah objektif dan mencerminkan keadilan.
“Bagus, saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik yang muncul adalah akomodasi terhadap publik common sense rasa keadilan masyarakat,” kata Mahfud di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Mahfud melihat hakim bisa terbuka mengemukakan pendapat jaksa maupun penasihat hukum. Ia mampu menyerap situasi di publik dan membuat narasi yang baik serta modern dalam putusan. Ia senang putusan Eliezer berjalan dengan baik.
“Ini format modern sehingga banyak memberi informasi yang bagus kepada kita untuk dicerna dengan bagus pula. Oleh sebab itu kita ucapkan selamat," kata Mahfud.
“Saya tidak tahu, saya tidak ingin berpihak, tapi saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia punya hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas,” tegas Mahfud.
Mahfud juga senang vonis Eliezer menimbang status justice collaborator (JC). Ia menilai putusan hakim memuat logika jaksa dan ditambah beberapa poin.
Akan tetapi, Mahfud enggan berkomentar soal vonis hakim yang memberikan 1 tahun 6 bulan atau lebih rendah dari tuntutan Eliezer yang mencapai 12 tahun.
“Oh kalau itu saya tidak memihak, saya hanya bangga kepada hakin yang bisa keluar dari tekanan opini publik dan rongrongan dari dalam yang secara diam-diam mungkin mau mempengaruhi. Gitu aja bahwa itu putusannya bisa setuju, bisa tidak terserah saja, nanti kan ada prosesnya,” kata Mahfud.
Sementara itu, dalam keterangan video yang diterima, Mahfud MD menegaskan bahwa ia tidak ingin pengaruhi putusan hakim pada perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan lewat komentarnya.
“Saya tidak ingin mempengaruhi pengadilan apakah Eliezer dan yang lain-lain mau naik banding atau apa, tetapi saya melihat keputusan hakim ini hebat," kata Mahfud.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun pidana penjara terhadap Richard Eliezer atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Eliezer lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman penjara 12 tahun.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu, 15 Januari 2023.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz