tirto.id - Indonesia Police Watch (IPW) angkat bicara terkait hukuman satu tahun enam bulan (1,5 tahun) kepada terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Richard Eliezer. IPW menilai vonis tersebut membuktikan hakim menegakkan keadilan substantif yang memihak kepada suara rakyat.
"Putusan majelis hakim pada terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu satu tahun enam bulan yang memutus jauh dibawah tuntutan jaksa 12 tahun adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural. Ini adalah kemenangan suara rakyat," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis 15 Februari 2023.
Keberpihakan majelis hakim kepada suara rakyat bukan tanpa alasan. "Majelis hakim pimpinan Wahyu Imam Santoso diduga sedang menjalankan tugas dari pimpinan tertingginya, yaitu MA, untuk menggunakan momen peradilan matinya Brigadir Yosua sebagai momen meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan setelah ambruk dengan kasus suap dua Hakim Agung, Dimyati dan Gazalba, serta beberapa pegawai Mahkamah Agung," terang Sugeng.
Hal tersebut dinilai Sugeng juga berimbas kepada vonis mati yang dijatuhkan hakim kepada Ferdy Sambo. "Putusan mati pada Ferdy Sambo kentara sebagai upaya yang sama secara politis meningkatkan citra peradilan dengan vonis hukuman mati sesuai suara publik," ujarnya.
Selanjutnya, IPW juga mendorong Polri untuk menerima kembali Richard Eliezer jika sudah bebas dari penjara.
"Bharada Eliezer dengan vonis satu tahun enam bulan dalam praktiknya akan bisa diterima kembali dalam intitusi Polri (karena putusan dibawah dua tahun). IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas, karena itu akan dapat menaikkan citra Polri didepan publik," ucap Sugeng.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Eliezer atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Vonis yang dijatuhkan kepada Eliezer lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman 12 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Januari 2023.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky