Menuju konten utama

Jadwal Sidang Ferdy Sambo dkk & Hendra Kurniawan dkk Pekan Ini

Sidang pembunuhan Yosua dan obstruction of justice Ferdy Sambo dkk hanya akan digelar tiga hari pada pekan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jadwal Sidang Ferdy Sambo dkk & Hendra Kurniawan dkk Pekan Ini
Terdakwa Ferdy Sambo (kanan) berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pekan ini. Sidang dimulai Senin (28/11/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

"(Agenda) pemeriksaan saksi," ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, ketika dihubungi Tirto, Senin (28/11/2022).

Lalu pada Selasa 29 November 2022 giliran terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang bersidang dengan agenda serupa. Sidang kelima terdakwa itu masih dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dibantu Hakim 1 Morgan Simanjuntak dan Hakim 2 Alimin Ribut Sujono.

Kelima terdakwa didakwa Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Kemudian akan digelar sidang terkait perkara obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J pada Kamis 1 Desember 2022 dan Jumat 2 Desember 2022.

Biasanya, sidang perkara ini dilakukan pada Kamis dan Jumat, namun untuk pekan ini hanya digelar pada Kamis saja.

Pada Kamis 1 Desember 2022, sidang akan digelar di ruang sidang utama dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, dan Arif Rahmat Arifin.

Sementara sidang dengan terdakwa Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto akan dilaksanakan di Ruang sidang 3.

"Pemeriksaan saksi dan majelis hakim tetap," kata Djuyamto.

Lima terdakwa dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto