Menuju konten utama

Sambo Minta Kodir Panggil Ridwan Soplanit Usai Bunuh Yosua

ART Ferdy Sambo, Kodir menjelaskan bahwa dirinya memanggil Ridwan Soplanit melalui perantara ajudan Ridwan.

Sambo Minta Kodir Panggil Ridwan Soplanit Usai Bunuh Yosua
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir mengaku dirinya sempat diperintah majikannya untuk memanggil Ridwan Rhekynellson Soplanit pasca peristiwa penembakan terjadi.

Hal itu diungkapkan oleh Kodir saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan untuk terdakwa Irfan Widyanto.

"Saudara disuruh untuk memanggil Kasat Reskrim Metro Jaksel?" tanya majelis hakim kepada Kodir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

"Betul yang mulia," jawab Kodir.

Kodir juga menjelaskan bahwa kediaman Ridwan Soplanit yang saat itu masih menjabat Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan bersebelahan dengan rumah Ferdy Sambo.

Majelis hakim lalu meminta Kodir untuk memperagakan ulang kalimat yang ia sampaikan saat memanggil Ridwan Soplanit. Kodir menjelaskan bahwa dirinya memanggil Ridwan melalui perantara ajudan Ridwan.

"Om ada bapak (Ridwan Soplanit) enggak? Kalau ada dipanggil Pak Kadiv (Ferdy Sambo)," kata Kodir saat memperagakan percakapannya dengan ajudan Ridwan.

Dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto