Menuju konten utama
Sidang Obstruction of Justice

Jaksa Paparkan Kesaksian Ketua RT Kompleks Rumah Sambo via BAP

Ketua RT di kompleks rumah Sambo tidak hadir karena sakit. Akhirnya jaksa memaparkan kesaksian yang bersangkutan melalui BAP.

Jaksa Paparkan Kesaksian Ketua RT Kompleks Rumah Sambo via BAP
Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) malam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupaya menghadirkan saksi ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga, Seno Sukarto untuk memberikan keterangan terkait tindak pidana obstruction of Justice yang dilakukan oleh terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan.

Namun demikian, saksi Seno Sukarto tidak hadir berturut-turut dalam 3 kali pemanggilan jaksa karena sakit. Untuk itu, hakim pada akhirnya mengizinkan jaksa untuk membacakan BAP saksi Seno sebagai pengganti keterangan.

"Saya tanyakan kepada kuasa hukum terdakwa, apakah keberatan jika BAP saksi dibacakan oleh jaksa?" tanya hakim kepada kuasa hukum terdakwa Hendra dan Agus dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2022.

Setelah kuasa hukum menyatakan setuju, jaksa kemudian membacakan BAP saksi Seno. Dalam BAP-nya, Seno mengatakan bahwa CCTV di kompleks Polri pernah tersambar petir pada awal 2022. Namun demikian, DVR CCTV telah diganti dengan yang baru pasca kerusakan tersebut.

"Perawatan terakhir pada CCTV dilakukan pada Januari 2022 yang diakibatkan oleh sambaran petir. Saat itu telah dilakukan penggantian DVR menggunakan dana swadaya dari warga," kata Seno, sebagaimana dibacakan oleh jaksa.

Dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky