Menuju konten utama

Profil Hakim Agung Suhadi yang Putuskan Sambo Bui Seumur Hidup

Profil Suhadi Hakim Agung MA yang batalkan putusan hukuman mati Ferdy Sambo.

Profil Hakim Agung Suhadi yang Putuskan Sambo Bui Seumur Hidup
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo duduk di ruang sidang pengadilan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

tirto.id - Vonis hukuman mati untuk mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo kini berubah menjadi pidana penjara seumur hidup setelah kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).

Bukan hanya Sambo, namun tiga orang terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J lainnya juga dipotong masa hukumannya oleh Mahkamah Agung.

Hukuman untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dipangkas setengahnya, dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Lalu, asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf, hukumannya dikorting dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan hukuman mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, didiskon dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.

Sambo dkk diadili oleh lima Hakim MA yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi amar putusan hakim agung atas perkara nomor 813 K/Pid/2023 itu memutuskan hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

“Hakim memutuskan menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” ujar Sobandi mengutip Antara News.

Sobandi menjelaskan lebih lanjut, bahwa dua dari lima hakim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait hukuman mati Ferdy Sambo.

“Kedua hakim sedianya ingin mantan Kadiv Propam itu tetap dihukum mati. Sisanya adalah adanya perbaikan keputusan, yakni panjeri seumur hidup,” ujar Sobandi.

Meski ada perbedaan pendapat dari para hakim, namun putusannya sudah inkrah. Bahwa Ferdy Sambo tidak dihukum mati.

Profil Hakim Agung Suhadi

Agung Suhadi merupakan pria kelahiran Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat. Dia lahir, pada 19 September 1953.

Suhadi yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam persidangan Kasasi di MA merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta. Suhadi lulus dalam meraih gelar sarjananya, pada tahun 1978.

Suhadi kemudian melanjutkan pendidikan untuk meraih gelar Magister Ilmu Hukum dari Sekolah Tinggi llmu Hukum (STIH) IBLAM, pada tahun 2002.

Pada tahun 2015, Suhadi berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran Bandung. Suhadi dilantik menjadi hakim agung pada November 2011.

Suhadi menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana MA, menggantikan Artidjo Alkostar yang kala itu memasuki masa pensiun, pada tahun 2018.

Berdasarkan laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, Suhadi telah mempunyai sejumlah pengalaman di MA. Mulai dari Juru Bicara MA, Panitera MA, dan Panitera Muda Tindak Pidana Khusus MA.

Sebelumnya, Suhadi juga pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus, Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Ketua Pengadilan Negeri Takengon, hingga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna.

Saat ini, Suhadi juga menjabat sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia.

Baca juga artikel terkait URGENT atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Hukum
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra