Menuju konten utama
Sidang Obstruction of Justice

ART Sambo jadi Saksi untuk Chuck Putranto & Baiquni Wibowo

Diryanto alias Kodir hari ini dimintai kesaksiannya untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo.

ART Sambo jadi Saksi untuk Chuck Putranto & Baiquni Wibowo
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Chuck Putranto (kanan) memasuki ruangan saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir untuk memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara obstruction of justice dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Kami memanggil empat saksi Yang Mulia, namun yang hadir baru satu yaitu Diryanto," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 24 November 2022.

Sementara tiga saksi lainnya tidak hadir adalah Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga, Seno Sukarto karena sakit. Serta dua anggota Propam Polri Radite Hernawa dan Agus Syariful Hidayat yang tidak hadir tanpa keterangan.

Kodir hari ini dimintai kesaksiannya untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo.

Sidang pemeriksaan saksi untuk ketiga terdakwa hari ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi serta M Ramdes.

Ada tujuh terdakwa dalam kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua, mereka adalah Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky