Menuju konten utama
Sidang Obstruction of Justice

Dua Polisi Mangkir jadi Saksi, Sidang Hendra Kurniawan Ditunda

Dua anggota Propam Polri yang mangkir menjadi saksi kasus obstruction of justice akan dipanggil paksa oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dua Polisi Mangkir jadi Saksi, Sidang Hendra Kurniawan Ditunda
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra kurniawan (tengah) dan Agus Nurpatria (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

tirto.id - Tiga saksi yang sedianya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tak menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

Saksi Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga, Seno Sukarto tak menghadiri persidangan karena sakit. Keterangannya pun akhirnya dibacakan oleh jaksa.

Sementara dua anggota Propam Polri bernama Radite Hernawa dan Agus Syariful Hidayat sudah tiga kali mangkir tanpa keterangan. Untuk itu, jaksa mengatakan akan memanggil secara paksa.

"Berikutnya saksi lain kami akan panggil secara paksa, untuk prosedurnya kami akan laksanakan. Karena telah hubungi atasan langsung Direktur Penyidikan Mabes Polri menyatakan siap seperti itu," ujar jaksa di ruang sidang.

Selain itu, jaksa juga berencana menghadirkan seorang ahli ITE dalam persidangan, namun ia juga berhalangan hadir. "Terkait ahli ITE masih belum berkenan hadir karena tugas yang tidak terjadwal. Maka kami usul untuk melakukan pemanggilan ulang," imbuh jaksa.

Untuk itu, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis pekan depan dan meminta jaksa untuk menghadirkan seluruh saksi. "Sidang akan kita buka kembali pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2022," ujar ketua majelis hakim Ahmad Suhel.

Ada tujuh terdakwa dalam kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua, mereka adalah Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky