Menuju konten utama

Siapa Hakim MA Kasasi Sambo yang Ingin FS Tetap Dihukum Mati?

Profil Jupriyadi Hakim MA yang dissenting opinion saat kasasi Ferdy Sambo.

Siapa Hakim MA Kasasi Sambo yang Ingin FS Tetap Dihukum Mati?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo duduk di ruang sidang pengadilan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

tirto.id - Hakim Mahkamah Agung (MA) Jupriyadi tengah menjadi perhatian publik usai dalam sidang kasasi tersangka Ferdy Sambo (FS) pada Selasa, 8 Agustus 2023 ingin mantan Kadiv Propam Polri itu tetap dihukum mati. Pendapat Jupriyadi ini berseberangan dengan tiga hakim lainnya.

Jupriyadi menyatakan dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda terkait diskon/pemotongan hukuman Ferdy Sambo dari awalnya dijatuhi pidana mati menjadi pidana seumur hidup.

Menurut Kabir Hukum dan Humas MA, Sobandi, hakim agung yang menyatakan DO ini ada dua yakni anggota majelis II Jupriyadi dan anggota majelis II Desnayeti. Keduanya sama-sama ingin Ferdy Sambo tetap dihukum mati.

Sobandi menambahkan, Jupriyadi dan Desnayeti memiliki pendapat yang berbeda dengan tiga hakim lainnya terkait putusan perkara Ferdy Sambo. Artinya, kedua hakim ini menolak kasasi yang diajukan Sambo.

Kendati Jupriyadi dan Desnayeti menolak kasasi pemotongan hukuman Sambo, namun putusan akhir yang diambil yakni dari tiga hakim lainnya yang menyetujui pemotongan hukuman Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Tak hanya Sambo yang mendapat diskon hukuman, tersangka lainnya juga mendapatkan potongan seperti Putri Candrawati dari 20 tahun menjadi 10 tahun, Kuat Ma’ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun, dan Ricky Rizal Wibowo menjadi 8 tahun dari awalnya dijatuhi pidana penjara 13 tahun.

Diketahui, hukuman Ferdy Sambo diringankan usai MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sobandi menjelaskan pemotongan hukuman Sambo ini didasarkan juga setelah adanya perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana bersama-sama tanpa hak melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja.

Beranjak dari hal tersebut, publik Tanah Air kemudian menyoroti kedua hakim terutama Jupriyadi yang menolak kasasi Sambo serta tetap ingin mantan Kadiv Propam Polri itu dihukum mati. Seperti apa rekam jejak Jupriyadi?

Rekam Jejak Hakim Jupriyadi

Jupriyadi adalah pria kelahiran 6 Juni 1962. Saat ini Jupriyadi tengah menduduki posisi sebagai anggota II Hakim Agung Ketua Kamar Pidana di Mahkamah Agung (MA) sejak dilantik pada 19 Oktober 2021 lalu.

Sebelum menempati posisi hakim agung di MA, Jupriyadi sempat menduduki posisi tinggi lainnya yakni Hakim Tinggi di Badan Pengawasan di awal tahun 2019.

Selain di Badan Pengawasan, Jupriyadi juga pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung usai menangani kasus penistaan agama oleh eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di tahun 2017 silam. Putusan terhadap Ahok ini sekaligus melambungkan nama Jupriyadi.

Jauh sebelum dipercaya sebagai hakim agung di MA, Jupriyadi adalah lulusan sarjana Hukum Tata Negara di Universitas Gadjah Mada serta Magister Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada.

Saat ini Jupriyadi tengah jadi sorotan publik usai melakukan DO atau pendapat berbeda terhadap kasasi Sambo serta tetap berkeinginan tersangka pembunuhan Brigadir J itu dijatuhi pidana mati.

Baca juga artikel terkait URGENT atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Hukum
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra