Menuju konten utama

Hakim Sidang Ahok Bacakan Putusan Setebal 630 Halaman

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto tidak membacakan seluruh dokumen putusan dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) setebal sekitar 630 halaman.

Hakim Sidang Ahok Bacakan Putusan Setebal 630 Halaman
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berjalan memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/3). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak membacakan seluruh berkas putusan yang akan disampaikan dalam sidang lanjutan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian setebal sekitar 630 halaman.

"630 lebih kalau sebagaimana pembacaan tuntutan dan pembelaan yang tidak bacakan seluruhnya keterangan saksi dan ahli, kami minta persetujuan Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum," kata Dwiarso sebelum memulai pembacaan putusan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

"Kami prinsipnya tidak keberatan untuk tidak dibacakan seperti yang dikatakan, Yang Mulia," kata Ali Mukartono, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan Ahok.

"Setelah kami bermusyawarah, kami tidak keberatan, Yang Mulia," kata Trimoelja D Soerjadi, salah satu anggota tim kuasa hukum Ahok.

Selanjutnya Dwiarso menyatakan putusan itu akan dibacakan bergilir oleh lima anggota Majelis Hakim. Ia mengingatkan pengunjung sidang agar menjaga ketertiban di ruang sidang.

"Pengunjung sidang dalam pembacaan putusan ini mohon ketertiban, tidak perlu dikomentari, yel-yel, takbir, dan segala macam supaya yang hadir disini dan nonton "live di rumah bisa mendengar pertimbangan Majelis Hakim secara utuh. Yang buat kegaduhan petugas keamanan keluarkan pengunjung itu," ucap Dwiarso.

Dwiarso juga berharap petugas keamanan menindak tegas pengunjung yang membuat kegaduhan.

"Di luar mau mengomentari, mau orasi, silakan," ujar Dwiarso.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Ahok dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

"Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali Mukartono, Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan tersebut pada Kamis (20/4/2017).

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri