KA KBUI mengecam vonis pidana penistaan agama atas Ahok dan terpidana lainnya, termasuk menolak penggunaan pasal penistaan agama pasal 156 dan 156a KUHP. Menurut mereka, UU pencegahan penodaan agama tersebut merupakan produk hukum yang melanggar HAM, juga nilai-nilai keberagaman Indonesia.