Menuju konten utama

Mendagri Tegaskan Ahok Tetap Non-Aktif Meski Tahanan Kota

Meski penangguhan penahanan dikabulkan, Ahok tetap berstatus sebagai gubernur nonaktif.

Mendagri Tegaskan Ahok Tetap Non-Aktif Meski Tahanan Kota
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kanan) selaku terpidana kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). AANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa meski penangguhan penahanan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diterima majelis hakim banding, Ahok tetap berstatus gubernur nonaktif.

"Saya orang hukum tapi bukan pakar, kita tunggu dulu karena keputusan kemarin menjadi satu bagian, dihukum 2 tahun dan penahanan, misalnya banding diputuskan tahanan kota, saya tidak melihat [putusan] bebasnya. Soal ditahan kan [bisa] ditahan di [rutan] Cipinang, di Brimob, di [tahanan] kota, di kampung, di RW kan ditahan. pengertian ditahan kan dia tidak bisa melaksanakan tugas pemerintahannya," kata Tjahjo di lingkungan Istana Presiden Jakarta, Jumat (12/5/2017), seperti diwartakan Antara.

Sebagaimana diberitakan, pada Selasa (9/5/2017) status Ahok berubah menjadi gubernur Jakarta nonaktif menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pada hari itu PN Jakarta Utara memvonis Ahok bersalah melakukan penistaan agama berdasarkan pasal 156a KUHP sehingga dipenjara selama dua tahun. Ahok langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Cipinang sebelum pada Rabu (10/5/2017) dini hari dibawa ke Mako Brimob.

Atas putusan tersebut, pengacara Ahok mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta karena Ahok mengajukan banding.

Tjahjo menolak untuk membuat kemungkinan-kemungkinan hukum bila ada putusan berbeda untuk Ahok pada tingkatan banding.

"Masalah hukum tidak bisa seandainya kita tunggu saja apa yang diputuskan dari banding," ungkap Tjahjo.

Djarot Saiful Hidayat yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta mendapat surat penugasan menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta.

"Kami percepat pemberian surat Plt [Gubernur DKI] karena surat menyurat satu hari [di Balaikota DKI Jakarta] bisa 1 koper, 2 koper, 3 koper, jangan sampai terhambat pengambilan keputusan DKI, karena wagub tidak berwenang untuk menandatangani surat," tambah Tjahjo.

Djarot pun sudah mengajukan diri sebagai penjamin Ahok agar dapat menjadi tahanan kota. Djarot dalam suratnya menjamin bahwa Basuki Tjahaja Purnama tidak akan melarikan diri; tidak akan menghilangkan barang bukti; dan tidak akan mengulangi tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan.

Hingga saat ini, Tjahjo juga masih menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr. tanggal 9 Mei 2017 untuk mengeluarkan surat pemberhentian sementara Ahok.

"Mudah-mudahan hari ini kami terima salinan resminya, tidak bisa dasarnya dari media, dari TV, dari koran, tapi ada surat resmi dari ketua PN Jakarta Utara ini salinannya mudah-mudahan hari. Ini Depdagri menunggu di kantor sana, staf pak Mensesneg juga menunggu, kalau hari ini aja dapat nomornya hari ini bisa diberhentikan sementara sampai hukum tetap apakah banding atau ada tahapan lainnya," jelas Tjahjo.

Ia pun yakin tidak ada masalah hukum meski tanpa Kepres pemberhentian namun sudah ada Plt Gubernur DKI Jakarta.

"Tidak ada masalah, itu tangung jawab saya karena apapun pembangunan masyarakat jakarta tidak boleh berhenti, undang-undang mengatur. UU no 23 [tentang Pemerintahan Daerah] mengatakan bahwa kepala daerah yang ditahan tidak berwenang untuk menjabat maka ditunjuk wakilnya kalau wakil tidak ada bisa Sekda atau kami bisa menunjuk eselon 1 di DKI," tegas Tjahjo.

Baca juga artikel terkait VONIS AHOK atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra