Menuju konten utama

Pengacara GNPF MUI Tanggapi Upaya Penangguhan Penahanan Ahok

GNPF MUI sebut sejumlah aksi massa untuk menuntut penangguhan penahanan Ahok sebagai penekanan terhadap proses peradilan.

Pengacara GNPF MUI Tanggapi Upaya Penangguhan Penahanan Ahok
Pendukung Ahok melakukan aksi damai mendukung penangguhan hukuman Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (11/5). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Tim Advokat Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Kapitra Ampera angkat bicara mengenai aksi massa untuk menangguhkan penahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurut Kapitra, langkah masyarakat meminta penangguhan penahanan serta gerakan pengumpulan 1 juta KTP sebagai bentuk penekanan kepada proses peradilan.

"Jadi ini hukum ditekan oleh politik. Kedua Ahok belum terpidana," kata Kapitra saat ditemui di Masjid Al Ittihad, Tebet, Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Ahok ditahan setelah Majelis Hakim PN Jakarta Utara memvonis dua tahun penjara pada Selasa (9/5). Apabila masyarakat ingin meminta penangguhan penahanan, mereka harus menunggu penasihat hukum mengajukan banding putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada Pengadilan Tinggi Jakarta. Pengadilan Tinggi Jakarta akan membentuk majelis hakim persidangan banding Ahok. Begitu majelis hakim terbentuk, penasihat hukum baru bisa mengajukan penangguhan penahanan.

"Ini majelis hakimnya belum ada. Berkas perkaranya masih di PN. Bagaimana penangguhan penahanan dibuat? Siapa yang memberinya?" tutur Kapitra.

Ia menegaskan, ketua pengadilan tinggi tidak bisa memberikan penangguhan penahanan. Pihak yang bisa memberikan itu hakim. Selain itu, perkara banding Ahok belum diproses pengadilan tinggi karena majelis belum ada.

"Yang bisa memberikan itu hakim. Orang belum diperiksa perkaranya. Jadi harus sabar. Sebulan lah," tegas Kapitra.

Kapitra meminta keadilan jika Pengadilan Tinggi Jakarta menangguhkan penahanan terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama. Apabila penahanan Ahok ditangguhkan, penegak hukum juga harus bisa menangguhkan para tersangka dugaan makar jilid kedua.

"Kalau itu dilakukan maka Al Khathath, Abu Bakar dan mahasiswa yang kemarin ditangkap itu juga punya hak untuk ditangguhkan penahannya," ujar Kapitra.

Kapitra mengingatkan, Khaththath cs ditangkap tanpa alasan jelas selama 2 bulan. Apabila tidak, pria yang juga jadi pengacara Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab khawatir akan jadi masalah baru. Apalagi, beberapa hari terakhir para pendukung Ahok dibebaskan berorasi terus-menerus tiada akhir.

"Jangan pihak dia aja dong orang dia juga kok jangan sampai perlakuan tidak adil itu menjadi black hole kemudian dia memadat kalau memadat nanti jadi big bang," tutur Kapitra.

Seperti diketahui, massa pendukung Ahok melakukan orasi dan demonstrasi di sejumlah tempat. Mereka menuntut terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama untuk dibebaskan setelah divonis bersalah, Selasa (9/5/2017).

‎Dalam waktu tiga hari, mereka telah beraksi di 6 titik secara maraton, yakni Jalan RM Harsono, Jakarta sembari mendengar vonis hakim; Rutan Cipinang, Jakarta sebagai tempat Ahok ditahan pertama kali; Mako Brimob, Jakarta yang kini menjadi tempat tahanan Ahok; Balai Kota, Jakarta; Tugu Proklamasi, Menteng; dan Pengadilan Tinggi Jakarta, Jakarta.

Tuntutan mereka sama, yakni menuntut Ahok untuk dibebaskan. Masa pun berusaha menggalang 1 juta KTP demi membebaskan mantan Bupati Belitung Timur dari jeruji besi.

Baca juga artikel terkait VONIS AHOK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH