Menuju konten utama

Adakah Peluang MA Kabulkan PK yang Diajukan Ahok?

Kuasa hukum Ahokmenilai ada kekhilafan hukum atau kekeliruan yang nyata pada putusan Ahok.

Adakah Peluang MA Kabulkan PK yang Diajukan Ahok?
Pengunjuk rasa membentangkan spanduk saat sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di depan Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4). Aksi itu terkait sidang ke-18 kasus tersebut dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww/17.

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) akan menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus penistaan agama, Senin (26/2/2018). Dalam perkara ini, pria yang akrab disapa Ahok itu dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh Mejelis Hakim PN Jakarta Utara, pada 9 Mei 2017.

Majelis hakim menilai perbuatan Ahok memenuhi unsur pidana Pasal 156a KUHP, bukan Pasal 156 seperti tuntutan jaksa. Vonis hukuman yang diterima mantan Gubernur DKI itu pun lebih berat ketimbang tuntutan jaksa, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dengan dua tahun masa percobaan.

Ahok sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait putusan itu. Namun, tak lama berselang, pihak Ahok kembali mencabut pengajuan memori banding terhadap putusan majelis hakim yang memvonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama.

“Ya hari ini sudah diputuskan dari pihak keluarga Pak Ahok untuk tidak memperpanjang kasus ini,” kata salah satu kuasa hukum Ahok, Teguh Samudra, di PN Jakarta Utara, pada 22 Mei 2017.

Setelah upaya banding dicabut, pria kelahiran Belitung Timur, 29 Juni 1966 itu resmi berstatus sebagai terpidana dan menjalani hukuman di Mako Brimob, Kelapa II, Depok, Jawa Barat.

Kasus penistaan agama yang menyeret nama Ahok ini kembali mencuat ke publik saat ia mengajukan upaya hukum lain, yaitu: Peninjauan Kembali. Ahok melalui kuasa hukumnya, Josefina Agatha Syukur resmi mendaftarkan ke MA, pada 2 Februari 2018.

Humas PN Jakarta Utara, Jootje Sampelang mengungkapkan, ada dua alasan terkait PK Ahok ini. Pertama, kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta itu menilai ada kekhilafan hukum atau kekeliruan yang nyata pada putusan Ahok.

Kedua, kata Jootje, pihak penasihat hukum menggunakan alas hukum pasal 2 dan pasal 263 KUHAP untuk mengajukan banding. Dalam memori tersebut, sepengetahuan Jootje, pihak pemohon tidak mengajukan bukti baru atau novum. Namun, pihak Ahok menggunakan putusan terpidana Buni Yani sebagai dasar pengajuan PK.

“Dia membandingkan, dia menganggap bahwa ada kekeliruan, ada kekhilafan hakim, ada kekeliruan yang nyata. Nah, bagaimana uraiannya? Dia membandingkan dengan putusan terhadap terpidana Buni Yani,” kata Jootje saat dikonfirmasi Tirto.

Pakar Hukum Pidana Beda Pendapat

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir mengatakan, MA tidak bisa menerima pengajuan PK Ahok. “Kalau hakim menggunakan dasar akademik yuridis, PK Ahok tidak bisa diterima,” kata dia kepada Tirto, Minggu (25/2/2018).

Alasannya, menurut Mudzakkir, Ahok tidak pernah mengajukan banding dan kasasi atas putusan PN Jakarta Utara yang menjeratnya dengan hukuman 2 tahun penjara dalam kasus penistaan agama. Menurut dia, argumen adanya kesalahan hukum atau kekhilafan hakim tidak berlaku lagi karena Ahok sudah menerima hukuman itu.

“Dia tidak mengajukan banding dan kasasi sebelumnya,” kata Mudzakkir memaparkan argumennya.

Selain itu, kata Mudzakkir, pengajuan novum baru atas dasar putusan Buni Yani juga tidak relevan dalam kasus Ahok. Karena, kata dia, putusan Ahok tidak berdasarkan pada unggahan video Buni Yani, melainkan ucapannya sendiri di Kepulauan Seribu yang diunggah Humas Pemprov DKI Jakarta.

“PK hanya bisa diterima kalau terbukti ada kesalahan hukum atau adanya bukti baru yang relevan,” kata pria yang pernah menjadi saksi ahli yang meringankan dalam kasus “Kopi Sianida” dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Namun, pendapat Mudzakkir tersebut bertolak belakang dengan Dosen Hukum Pidana dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Muhammad Fatahillah dan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Jakarta, Abdul Fickar Hadjar.

Fatahillah berkata, persyaratan pengajuan PK berdasarkan KUHAP adalah terhadap Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Jadi tidak melihat selesainya [kasus] di PN, PT [Pengadilan Tinggi] atau di MA [kasasi]” ujarnya kepada Tirto, Minggu (25/2/2018).

Syarat lainnya, kata Fatahillah, adalah adanya bukti atau keadaan baru (novum). Selain itu, kata dia, bisa juga karena kekhilafan hakim.

Fatahillah juga menyatakan bahwa tidak ada larangan menjadikan putusan perkara lain sebagai novum yang diajukan dalam PK. “Ada beberapa kasus menggunakan putusan perkara lain sebagai novum. Ada yang diterima dan ada yang ditolak. Tergantung pertimbangan hakim, jadi bisa-bisa saja,” kata dia.

Hal senada juga diungkapkan Fickar yang menilai PK Ahok tetap dapat diterima oleh MA. Menurut dia, PK merupakan upaya hukum luar biasa atas sebuah putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa batas waktu, meskipun terpidana belum pernah mengajukan banding dan kasasi.

Fickar berkata, putusan hukum tetap hanya bisa terjadi jika tidak dilakukan upaya hukum selanjutnya, yakni banding dan kasasi. “Ahok atau siapapun yang berstatus narapidana mempunyai hak untuk mengajukan PK," kata Fickar kepada Tirto.

Menurut Fickar, PK bisa ditujukan untuk mengurangi putusan, juga bisa untuk meminta MA menyatakan terpidana tidak bersalah melakukan tindak pidana dengan dua kondisi. Pertama, ada kesesatan atau kekeliruan dalam putusan pengadilan yang lalu.

Kedua, kata Fickar, ada novum atau ada bukti atau keadaan baru yang jika diketahui pada waktu sidang, maka putusan pengadilan akan membebaskan terdakwa. “Dua kemungkinan punya peluang yang sama,” kata Fickar.

Dosen hukum di Universitas Trisakti, Jakarta ini menambahkan “secara jelas kalau dinyatakan tidak bersalah, nama Pak Ahok akan bersih kembali, artinya tidak pernah dihukum.”

PK Ahok Mendapat Respons dari Rizieq Shihab

Pengajuan PK Ahok ini juga mendapat respons dari imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. FPI adalah salah satu organisasi kemasyarakatan yang mempelopori aksi agar polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama, pada awal 2017 lalu.

Dalam hal ini, Rizieq mendesak MA menolak PK Ahok atas kasus penistaan agama. Dalam sebuah rekaman suara yang diperdengarkan kepada jemaah di Masjid Baitul Amal, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (21/2/2018), ia menyatakan Ahok tidak bisa mengajukan upaya hukum PK.

“Tidak bisa dan tidak boleh diajukan PK ke Mahkamah Agung, dan ingat Ahok tidak pernah melakukan banding ataupun kasasi, sehingga PK-nya ke Mahkamah Agung wajib untuk ditolak, demi tegaknya hukum,” kata Rizieq.

Tidak hanya itu, Rizieq juga menyatakan, salah satu alasan keinginannya pulang ke Indonesia dari Arab Saudia karena Ahok mengajukan PK. Sayangnya, Rizieq yang juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus chat berkonten pornografi ini justru mengurungkan niatnya balik ke tanah air, sehingga polisi kesulitan mengusut perkara yang menyeret dirinya.

Bagaimana tanggapan pengacara Ahok?

Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Ahok enggan berkomentar banyak soal PK yang diajukan kliennya. “Kami tidak bisa memberikan tanggapan apapun soal PK. Nanti hari Senin (26/2/2018) akan kami sampaikan karena sidangnya terbuka,” kata Josefina seperti dikutip Antara.

Saat disinggung mengenai kehadiran mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dalam sidang perdana PK, Josefina belum bisa memastikan. “Saya tidak bisa memastikan [Ahok] untuk datang, karena tidak ada kewajiban,” kata dia.

Ia pun berujar bahwa PK yang diajukan pihaknya merupakan permintaan dari Ahok sendiri. “Yang boleh mengajukan PK adalah terpidana sendiri,” kata dia.

Baca juga artikel terkait SIDANG PK AHOK atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz