Menuju konten utama

GP Ansor Minta Semua Pihak Hormati Upaya Ahok Ajukan Banding

GP Ansor menyerukan agar semua pihak menghormati upaya banding terpidana perkara penistaan agama, yang juga Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

GP Ansor Minta Semua Pihak Hormati Upaya Ahok Ajukan Banding
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kanan) selaku terpidana kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Ketua Departemen Hukum PP GP Ansor, Abdul Hakam Aqsho menyatakan organisasinya menyerukan agar semua pihak menghormati upaya banding terpidana perkara penistaan agama, yang juga Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pernyataan Hakam ini menanggapi langkah Tim Kuasa Hukum Ahok yang sudah menyatakan akan segera mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada kliennya.

"Seluruh pihak harus menghargai hak-hak Ahok dan menghormati proses hukum selanjutnya, baik di tingkat banding maupun jika sampai kasasi nantinya," kata Hakam di Jakarta pada Selasa (9/5/2017) seperti dikutip Antara.

Dengan begitu, Hakam berharap proses hukum di tingkat banding maupun kasasi terkait vonis Ahok bisa dilaksanakan secara bebas, adil, dan tidak memihak.

"Tidak ada satu pihak pun yang boleh memengaruhi proses peradilan," kata Hakam.

Dia juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya hakim, yang menangani pengajuan banding Ahok bersikap independen untuk mewujudkan keadilan yang substantif sehingga putusannya nanti bukanlah merupakan produk hukum dari hasil pesanan maupun tekanan pihak-pihak tertentu.

Hakam menambahkan, GP Ansor selama ini menilai akar permasalahan kasus penistaan agama yang membelit Ahok dan kasus-kasus sejenis lainnya adalah masih berlakunya UU PNPS No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama serta Pasal 156a KUHP.

Implementasi peraturan tersebut, menurut Hakam, telah memunculkan banyak proses hukum yang berbau diskriminatif. Kedua aturan itu terbukti seringkali digunakan untuk mengkriminalisasi pemeluk agama dan kepercayaan minoritas di Indonesia.

"Guna mengakhiri kriminalisasi tersebut maka pemerintah dan DPR RI perlu mencabut dan atau merevisi aturan tersebut," kata dia.

Hakam melanjutkan, GP Ansor mendesak aparat penegak hukum sebaiknya lebih berfokus memberikan tindakan tegas terhadap kelompok-kelompok yang sering menyebarkan ujaran kebencian ketimbang menjerat banyak warga negara di kasus penistaan agama. Hakam menilai kelompok-kelompok penyebar kebencian memberikan dampak lebih berbahaya terhadap persatuan dan keutuhan negara.

"Aparat penegak hukum perlu mengambil langkah-langkah tegas menertibkan oknum-oknum dan kelompok-kelompok yang selama ini nyata-nyata menyebarkan ujaran kebencian, menganjurkan tindakan diskriminatif, mengancam eksistensi negara bangsa, dan bahkan mempromosikan cara-cara kekerasan dalam mencapai tujuannya," kata Hakam.

Baca juga artikel terkait VONIS AHOK atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom