Menuju konten utama

GNPF MUI Persilakan Kubu Ahok Ajukan Banding

Bachtiar Nasir meminta agar masyarakat menghentikan tuduhan-tuduhan bahwa GNPF MUI anti Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), anti kebhinekaan

GNPF MUI Persilakan Kubu Ahok Ajukan Banding
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/2). Bachtiar Nasir diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Yayasan Keadilan untuk Semua. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir menyampaikan bahwa pihaknya mempersilakan kubu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melakukan penangguhan penahanan dan mengajukan banding, asalkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Bahkan, ia mengaku akan menerima hasil keputusan seandainya penangguhan penahanan benar-benar dilakukan.

“Kamipun sudah bersiap untuk bisa menerima, untuk bisa memaafkan kalau memang ingin banding silahkan jalani selama itu sesuai dengan konstitusi kita, kita harus saling menghormati tapi setelah ini untuk rekonsiliasi bisa itu lakukan silaturahmi dialog untuk mencari jalan-jalan terbaik untuk bangsa ini. Kita ingin Indonesia ini damai, kita ingin antar umat tidak terjadi perang saudara. Lihat tuh di Arab sana,” tutur Bachtiar usai konferensi pers di Jalan Tebet Utara 1 nomor 40, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).

Kendati demikian, ia enggan berandai-andai terkait apakah akan ada aksi selanjutnya jika penangguhan Ahok dikabulkan. “Saya tidak berandai-andai dulu. Kami positive thinking ke depan jadi kami tidak mengandai-andai. Perandaian yang jauh dari ekspektasi,” ungkapnya.

Bachtiar mengaku telah menerima keputusan hakim terkait dengan vonis terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selama 2 tahun masa tahanan. Kendati menerima keputusan tersebut, Bachtiar mengaku banyak umat Islam yang tidak puas terhadap vonis majelis hakim yang dirasa kurang dari yang mereka harapkan.

“Alhamdulillah umat Islam bisa menerima walaupun secara jurisprudensi dihukum seberat-beratnya katakanlah tidak 5 tahun, 4 tahun atau 3 tahun tapi keputusan majelis hakim akhirnya memutuskan 2 tahun penjara, ini saya selaku Ketua GNPF mengajak semua elemen umat untuk menerima apapun keputusan majelis hakim,” kata dia.

Ia mengatakan saat ini tidak ada lagi organisasi masyarakat (ormas) yang merasa tidak puas akan keputusan majelis hakim, yang tidak puas hanyalah pribadi-pribadi yang menghendaki hukuman seberat-beratnya kepada Ahok yang dianggap sebagai penista agama.

Sebagai Ketua Umum GNPF MUI, Bachtiar berniat mengajukan rekonsiliasi dan akan mengajak para tokoh nasional dari kedua pihak untuk saling duduk bersama, bahkan memaksa mereka untuk bisa kembali bersilaturahmi dan melupakan konflik yang sudah terjadi antara kedua belah pihak. Sayangnya, ia enggan menyebutkan tokoh-tokoh yang hendak ia undang untuk duduk bersama.

Rekonsiliasi tersebut akan diawali dengan penerimaan terhadap apapun yang menjadi keputusan majelis hakim. Sebab, kata dia, kalau masing-masing pihak terus melakukan protes maka persoalannya tidak akan pernah selesai.

“Ketiga, saling meredam sesama anak bangsa untuk tidak berlarut-larut dalam kemarahan dan kebencian dan dalam dendam. Saya kira segala sesuatu bisa diselesaikan lewat dialog dan dialog akan menjadi pintu banyaknya persoalan yang bisa diselesaikan,” tuturnya.

Selain itu, Bachtiar Nasir meminta agar masyarakat secara umum mengentikan tuduhan-tuduhan bahwa mereka anti Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), anti kebhinekaan dan anti-anti yang lainnya.

Baca juga artikel terkait VONIS AHOK atau tulisan lainnya dari Chusnul Chotimah

tirto.id - Hukum
Reporter: Chusnul Chotimah
Penulis: Chusnul Chotimah
Editor: Alexander Haryanto