tirto.id - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1537/pid.b/2016/pn.jkt.utr
Hal ini disampaikan oleh Kabiro Humas Mahkamah Agung, Abdullah melalui keterangan tertulis yang diterima oleh Tirto, Senin (19/2/2018).
"Bahwa benar pada 2 Februari 2018, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung RI," kata Abullah.
Pengajuan tersebut, kata Abdullah, dilakukan oleh kuasa hukum Ahok, Josefina A Syukur melalui ketua PN Jakarta Utara. Namun, ia tidak menjelasakan secara rinci alasan Josefina mengajukan PK untuk Ahok.
"Hakim telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin, 26 Februari 2018," kata Abdullah.
Sementara, kata Abdullah, sidang kedua dilaksanakan seminggu atau lebih setelah pelaksanaan sidang pertama dengan agenda mendengarkan keterangan pihak lawan yang dalam hal ini jaksa.
Untuk surat pemanggilan sidang, kata Abdullah, akan disampaikan oleh PN Jakarta Utara. Karena, menurutnya, domisili tinggal kuasa hukum Ahok di Jakarta Utara.
PN Jakarta Utara memutuskan hukuman dua tahun penjara kepada Ahok dalam kasus penistaan agama pada 9 Mei 2017.
Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yantina Debora