tirto.id - Biasanya setiap tiga bulan sekali Endang Kosasih mendatangi rumah ketua rukun warga 05 Kelurahan Jati Padang, Jakarta Selatan, untuk mencairkan dana operasional. Dana ini untuk menunjang kinerja para ketua RT. Pengambilan dana harus disertai surat pertanggungjawaban dan tanda terima berstempel pengurus RT/RW.
Pada 2016, Gubernur Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama membuat langkah baru. Ahok meminta para ketua RT/RW membuka rekening Bank DKI Jakarta sebagai pintu transfer dana operasional. Kini para RT tak perlu bertatap muka dengan ketua RW maupun bendahara kelurahan untuk keperluan tersebut.
“Dulu manual, sekarang sudah transfer ke rekening ketua RT/RW masing-masing,” kata Endang, yang sudah menjadi ketua RT selama 15 tahun.
Endang mengatakan dana operasional RT/RW sudah beberapa kali dinaikkan. Pada 2010 era Fauzi Bowo atau Foke, ketua RT mendapatkan Rp600 ribu dan ketua RW Rp750 ribu setiap bulan. Dua tahun kemudian, pada akhir kepemimpinan Foke, uang insentif ini naik menjadi Rp650 ribu untuk ketua RT dan Rp800 ribu untuk ketua RW. Era Joko Widodo naik lagi: Rp975 ribu untuk ketua RT dan Rp1,2 juta untuk ketua RW.
LPJ RT/RW Era Foke, Jokowi, dan Ahok
Premi Lasari, Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta, memperlihatkan sebundel buku putih tebal memuat laporan pertanggungjawaban dana operasional triwulan I dan II tahun 2014 untuk RW 01-07 Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Sejak era Foke hingga Jokowi, para Ketua RT/RW melaporkan LPJ ke kelurahan dan ditembuskan ke tempat kerja Lasari. Tujuannya sebagai bahan monitor dan evaluasi. Laporan berisi kuitansi dan surat keterangan kelurahan ini dilakukan saban tiga bulan sekali.
“Ini baru satu kelurahan dengan tujuh rukun warga saja. Bayangkan kita ada 2.733 RW dan 30.246 RT di seluruh Jakarta,” kata Lasari saat ditemui reporter Tirto di Balai Kota Jakarta, beberapa waktu lalu.
Pola pemantauan “pemberian uang insentif operasional kemasyarakatan RT dan RW”—demikian nama anggaran tersebut—berubah pada tahun kedua Ahok menjabat gubernur. Lewat SK Gubernur 903/2016 tentang pemberian uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT/RW, Ahok mewajibkan Ketua RT/RW melaporkan kegiatannya memakai Qlue—aplikasi berpayung "Jakarta Smart City" untuk merespons keluhan warga.
Menurut Lasari, laporan Qlue sempat berpolemik karena para RT/RW diwajibkan melaporkan situasi atau kegiatan di wilayahnya sebanyak tiga kali sehari. Satu laporan RT pada aplikasi Qlue dihargai Rp10 ribu dan untuk RW Rp12.500. Itu bikin RT/RW se-Jakarta marah karena selama ini mereka bekerja "secara sukarela sebelum ada uang operasional," menurut Lasari.
Namun, polemik itu mulai berkurang setelah Ahok mencabutnya dan membuat keputusan baru mengenai dana operasional RT/RW. Dalam Keputusan Gubernur 2432/2016, Ahok tidak mewajibkan Ketua RT/RW melaporkan kegiatan lewat aplikasi Qlue, cukup dengan laporan pertanggungjawaban kepada RW serta diketahui bendahara kelurahan dan lurah.
Selain itu, Ahok meminta seluruh RT/RW membuat rekening pribadi agar dana operasional bisa langsung dikirim ke rekening tanpa perantara.
Evie Sitompul, Ketua RT 01/RW 03 Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, mengatakan kebijakan Ahok lewat transfer dana secara langsung "sangat bagus". Alasannya, "bisa mengurangi pungutan liar di kelurahan" atas nama kegiatan tertentu.
"Uang dikasih, tetapi nanti disuruh bayar uang Palang Merah Indonesia, Bazis dari uang operasional RT. Ada aja cara untuk memotong uang operasional RT/RW. Jadi transfer ini mengurangi praktik-praktik KKN," kata Evie.
Ketua RT lain yang ditemui reporter Tirto pun mengapresiasi langkah Ahok. Mereka adalah Habsari Kupsurwahati, Ketua RT 03/RW 03 Kelurahan Rawa Barat; Nurdayat (Ketua RT 01/RW 07 Kelurahan Sukabumi Utara); Imam (Ketua RT 03/RW 07 Kelurahan Sukabumi Utara), dan Endang Kosasih.
Keempat ketua RT ini juga memuji langkah Ahok yang memangkas kewajiban RT/RW melaporkan LPJ ke tingkat Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta. Dalam keputusan yang diterbitkan Oktober 2016, LPJ RT dilaporkan melalui RW setiap tanggal tiga per tiga bulan sekali. Bukti kuitansi atau nota pembelian disimpan oleh sekretariat RT. Hal sama berlaku pula pada RW, yang melaporkan kepada lurah setiap tanggal tujuh per tiga bulan sekali.
LPJ RT/RW Era Djarot & Anies
Sesudah Pilkada Jakarta yang berlangsung panas, dan Ahok divonis pidana dalam kasus "dugaan penodaan agama", Djarot Saiful Hidayat—yang dilantik oleh Jokowi sebagai gubernur pada 15 Juni—menambah dana operasional RT menjadi Rp1,5 juta dan RW Rp2 juta per bulan, sebagaimana dalam surat keputusannya bernomor 1197 tahun 2017.
Namun pada era Djarot, yang berjalan selama empat bulan sejak Juni hingga Oktober 2017, berlaku syarat ketat dalam laporan pertanggungjawaban dana operasional RT/RW. Djarot meminta RT/RW harus memenuhi standar indikator kinerja kunci terkait pelayanan dan peran menjaga kebersihan dan keamanan. Masing-masing punya bobot nilai 20 persen untuk pembinaan kemasyarakatan, pelayanan masyarakat, peningkatan kebersihan dan keindahan lingkungan, peningkatan keamanan lingkungan, dan peningkatan kapasitas organisasi/lembaga; Sementara untuk peningkatan kesehatan lingkungan memiliki bobot penilaian 40 persen.
Jika Foke, Jokowi, dan Ahok hanya memakai dua format, Djarot menerapkan enam format untuk mendapatkan dana operasional. Format ini mencakup: A1 untuk laporan pelaksanaan tugas dan fungsi RT; A2 untuk laporan pelaksanaan tugas dan fungsi RW; format B1 untuk rekapitulasi pemberian uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT yang diisi lurah; B2 untuk rekapitulasi pemberian uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RW yang diisi lurah; format C tanda terima uang penyelenggaraan RT/RW; dan format D laporan penggunaan uang operasional RT/RW.
“SK Djarot dikomplain Ketua RT karena bobot penilaian 20 persen untuk pembinaan kemasyarakatan seperti mengunjungi warga yang meninggal. Bagaimana jika dalam sebulan tidak ada warga yang meninggal? Itu yang membuat RT keberatan,” kata Premi Lasari, Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta.
Format berbelit inilah yang diminta oleh gubernur baru Anies Baswedan untuk dihapus karena ia menerima keluhan dari para RT/RW. Itu diungkapkan Anies saat kunjungan kerja ke Forum RT/RW Jakarta Pusat di Gedung Pertamina, Cempaka Putih, pada 5 Desember 2017.
"Tadi saya sudah tanya sama asisten pemerintahan. Tahun 2017, Bapak-Ibu tidak perlu menuliskan laporan pertanggungjawaban operasional," ujar Anies.
Pernyataan Anies yang akan menghapus kebijakan gubernur lama menuai polemik. Sehari kemudian Anies mengurungkan niat penghapusan LPJ dan mengklaim akan menyederhanakannya.
Hal sama dinyatakan Lasari soal rencana Anies lewat aturan baru "akan menyederhanakan laporan pertanggungjawaban" RT/RW. Setiap enam bulan sekali, katanya, para RT/RW melaporkan dana operasional kepada forum musyawarah RT/RW dan ditembuskan kepada lurah. Alasan memakai mekanisme pembahasan LPJ di tingkat forum musyawarah karena RT/RW dipilih oleh masyarakat.
Dalam hasil pembahasan badan anggaran DPRD Jakarta 2018 sendiri, anggaran untuk kegiatan peningkatan peran RT/RW dialokasikan sebesar Rp612,798 miliar.
Endang Kosasih, ketua RT di Kelurahan Jati Padang, menilai bahwa di antara kebijakan transparansi tingkat kampung, era Ahok adalah yang paling cepat dalam melayani masyarakat.
“Mulai Djarot menjabat gubernur sudah mulai goyang pelayanannya. Istilahnya, enggak ada yang ditakuti lagi di kelurahan dan kecamatan setelah Ahok lengser. Sekarang tergantung gubernurnya lagi. Gubernurnya memble, ya semua memble,” kata Endang.
Penulis: Reja Hidayat
Editor: Fahri Salam