Penyederhanaan LPJ Operasional RT/RW akan tertuang dalam revisi Keputusan Gubernur nomor 1197 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan dan Fungsi Rukun Tangga dan Rukun Warga.
"Tadi saya sudah tanya sama Asisten Pemerintahan. 2017, Bapak Ibu tidak perlu menuliskan laporan (pertanggungjawaban Operasional)," ungkap Anies Baswedan.
Besaran operasional untuk ketua RT yang sebelumnya Rp975.000 akan naik menjadi Rp1,5 juta, sedangkan untuk ketua RW yang sebelumnya Rp1,2 juta akan naik menjadi Rp2 juta.