Menuju konten utama

Dua Alasan Ahok untuk Mengajukan Peninjauan Kembali di MA

Pihak Ahok menilai hakim khilaf dan keliru dalam memutus perkara penistaan agama.

Dua Alasan Ahok untuk Mengajukan Peninjauan Kembali di MA
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). ANTARA FOTO/Ubaidillah/Adm

tirto.id - Terpidana dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan perkara penistaan agama. Pengadilan Negeri Jakarta Utara menginformasikan ada dua poin yang diajukan Ahok dalam memori pengajuan peninjauan kembali.

"Ada kekhilafan hakim dan atau ada kekeliruan yang nyata sehingga dia memohon untuk ditinjau kembali putusan itu," kata Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng saat dihubungi Tirto, Selasa (20/2/2018).

Jootje menerangkan, pihak penasihat hukum menggunakan alas hukum pasal 2 dan pasal 263 KUHAP untuk mengajukan banding. Dalam memori tersebut, sepengetahuan Jootje, pihak penasihat hukum tidak mengajukan bukti atau novum baru dalam perkara Ahok. Namun, pihak Ahok menggunakan putusan terpidana Buni Yani sebagai dasar pengajuan peninjauan kembali.

"Dia membandingkan, dia menganggap bahwa ada kekeliruan, ada kekhilafan hakim, ada kekeliruan yang nyata. Nah bagaimana uraiannya? dia membandingkan dengan putusan terhadap terpidana Buni Yani," kata Jootje.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan syarat formil pengajuan Ahok sudah memenuhi. Namun, untuk pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan pada saat sidang perdana peninjauan kembali pada Senin (26/2). Dalam persidangan tersebut, pihak pengadilan akan memeriksa syarat formil pengajuan peninjauan kembali Ahok.

Apabila sudah terpenuhi, berkas akan ditandatangani pemohon yakni Ahok atau penasihat hukum serta termohon yakni pihak Kejaksaan Agung.

"Dalam berita acara kedua belah pihak menandatangani majelis dan panitera menandatangani dan itu dikirim. Pemutus akhir dari PK itu kan adalah di Mahkamah Agung," kata Jootje.

Jootje mengatakan, persidangan diagendakan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Namun, ia belum bisa memastikan ruangan apa yang akan digunakan untuk sidang peninjauan kembali.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1537/pid.b/2016/pn.jkt.utr.

Kabiro Humas Mahkamah Agung, Abdullah melalui keterangan tertulis, Senin (19/2) memastikan PK itu diajukan Josefina A Syukur selaku kuasa hukum Ahok sejak awal Februari lalu.

"Bahwa benar pada 2 Februari 2018, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung RI," kata Abullah seraya menambahkan hakim telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin, 26 Februari 2018.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH