tirto.id - Pria berinisial NT (62 tahun) yang mengaku sebagai dewa matahari di Kabupaten Lebak, Banten, mengalami gangguan jiwa. Kasatreskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan hal itu bersarkan hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan.
"Kami menyarankan pelaku untuk kontrol (periksa ke dokter) dan minum obat ke psikiater sesuai dengan Nomor Surat 001/SKKJ/RSUD/VII/2022 sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana," kata Indik di Lebak, Kamis (14/7/2022).
Berdasarkan hasil penyelidikan dengan memeriksa terduga pelaku dan para saksi, Indik mengatakan penyelidik belum menemukan unsur tindak pidana penistaan agama.
Kepolisian bekerja sama dengan dokter spesialis kejiwaan untuk memeriksa NT. Hasilnya menunjukkan yang bersangkutan terindikasi gangguan kejiwaan psikopatologi.
Gangguan psikopatologi atau sakit mental yang tampak dalam bentuk perilaku dan fungsi kejiwaan yang tidak stabil serta dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari. Indik menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan NT memiliki pemahaman yang salah dan kesesatan berfikir.
Akan tetapi, hal itu tidak masuk ke dalam delik penistaan agama karena tidak adanya ajakan atau hasutan kepada pihak lain. Indik mengatakan hal itu hanya pemikiran dan keyakinan pribadi NT saja.
Oleh karena itu, Indik mengatakan NT lebih tepat diberi pembinaan keagamaan dan pengobatan secara medis terkait gangguan kejiwaan.
"Kami menghentikan pemeriksaan terhadap pelaku karena mengidap gangguan kejiwaan," ujar Indik.
Editor: Gilang Ramadhan