Menuju konten utama
Kinerja Kepolisian

Mengusut Motif Polisi Tembak Polisi di Rumah Jenderal Bintang Dua

Kasus ini harus diusut tuntas dan transparan agar publik tidak berspekulasi terkait motif polisi tembak polisi di kediaman dinas petinggi Polri.

Mengusut Motif Polisi Tembak Polisi di Rumah Jenderal Bintang Dua
Ilustrasi peluru. FOTO/istock

tirto.id - Mabes Polri membeberkan motif penembakan polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Polisi Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Peristiwa terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekira pukul 17.00.

“Brigadir J memasuki kamar Kadiv Propam. Saat itu, istri Kadiv Propam sedang istirahat. Kemudian Brigadir J melakukan tindakan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Kadiv Propam," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Senin, 11 Juli 2022.

Akibatnya, istri sang jenderal bintang dua itu berteriak minta tolong. Brigadir J kemudian panik dan segera angkat kaki dari kamar itu. Teriakan tersebut didengar oleh Bharada E yang berada di lantai dua. Jarak antara dua anggota polisi aktif itu sekira 10 meter, mereka dipisahkan tangga.

Bharada E bertanya "ada apa?", namun Brigadir J langsung melepaskan tembakan ke arahnya. Baku tembak tak terelakkan, hasilnya Brigadir J tewas. Brigadir J menembakkan tujuh pelor, sementara lawannya melepaskan lima peluru.

“Tindakan yang dilakukan oleh Bharada E untuk melindungi diri, karena ancaman dari Brigadir J. Saat kejadian, Kadiv Propam tidak ada di rumah," demikian keterangan Ramadhan.

Usai peristiwa, kata Ramadhan, istri Sambo menelepon suaminya untuk mengabarkan insiden. Sambo pun segera pulang, dan ia menghubungi Kapolres Metro Jakarta Selatan untuk mengusut perkara.

Kedua polisi yang saling tembak itu diketahui sebagai staf di Divisi Propam Polri. Brigadir J adalah sopir pribadi istri Sambo, sedangkan Bharada E adalah asisten Sambo, sekaligus mengamankan pasutri tersebut. Selanjutnya, ada sayatan di tubuh Brigadir J, yang Ramadhan bilang itu merupakan gesekan proyektil.

Meski disebut terjadi lima tembakan ke arah Brigadir J, tapi ada tujuh luka tembak. Ramadhan mencontohkan satu peluru diduga mengenai tangannya lantas tembus ke badan, termasuk sayatan.

Ramadhan pun mengklaim kasus ini akan diusut. “Kewajiban Polri menangani kasus, tanpa didesak. Kasus ini tidak akan didiamkan, pasti ditelusuri."

Ramadhan kembali menegaskan bahwa motif Bharada E adalah membela diri. "Motifnya adalah membela diri dan membela ibu [istri Sambo]," ucap dia.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun merespons insiden ini. “Kami menduga pemicu kasus ini adalah terjadinya pelecehan dan ancaman kekerasan todongan pistol oleh Brigadir J kepada istri Kadiv Propam selaku korban, yang diikuti dengan serangan Brigadir J kepada Bharada E yang berupaya menyelamatkan korban,” kata Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti, ketika dihubungi Tirto, Selasa (12/7/2022).

Poengky sebut, kasus pelecehan masuk dalam kategori kekerasan seksual, yang dapat menyerang perempuan di mana saja, kapan saja, dapat menimpa perempuan siapa saja, dan tindakan keji tersebut dapat dilakukan oleh orang-orang yang dikenal. Poengky menegaskan korban kekerasan seksual dan orang yang melindungi korban kekerasan seksual harus dilindungi.

Kompolnas pun mengharapkan masyarakat sabar menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam dan Polres Jakarta Selatan. “Kami mendukung pemeriksaan yang profesional, transparan dan akuntabel dalam kasus ini. Kompolnas akan terus memantau proses pemeriksaan kasus ini untuk dapat memastikan Polri profesional dan mandiri,” ujar Poengky.

Usut Perkara, Polri Harus Transparan

Pemerhati isu kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai, kasus ini harus diusut tuntas dan transparan. Hal ini penting agar publik tidak berspekulasi terkait motif polisi tembak polisi di kediaman dinas petinggi Polri.

“Terkait saling tembak antarpolisi memang harus diusut dengan tuntas, mulai dari TKP, kronologi, hasil autopsi, hingga motif pelaku. Ini harus dijelaskan kepada publik secara terbuka agar tidak memunculkan rumor-rumor yang tak terkendali,” kata dia kepada reporter Tirto, Senin (11/7/2022).

Perihal peristiwa yang berada di kediaman Kadiv Propam dan korban sebagai ajudannya, kata Bambang, juga harus dibeberkan. Sebab, sulit untuk menghindari asumsi negatif yang muncul di masyarakat bila Irjen Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam, karena akan diragukan objektivitasnya. Maka, menurut Bambang, Kapolri harus segera mengambil langkah tegas dan jelas terkait hal ini.

Sedangkan ihwal penggunaan senjata api, sudah ada Peraturan Kapolri yang menegaskan hal itu. “Tapi kembali pada implementasi di lapangan, apakah kontrol yang ketat sudah dijalankan atasannya pada pemegang senpi atau belum? Itu yang juga harus dijelaskan Divpropam terkait insiden ini,” sambung Bambang.

Bahkan kepolisian dianggap berlaku klise lantaran kasus yang terjadi pada Jumat, 8 Juli itu baru diungkap tiga hari kemudian. Patut disesalkan bila kemudian tempat kejadian perkara tidak steril lagi. Di era serba cepat seperti saat ini, Bambang berpendapat, menunda penjelasan pada publik hanya akan memunculkan asumsi-asumsi liar yang bisa menjadi bumerang bagi Polri.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto mempertanyakan kinerja Kapolri dalam pengawasan penggunaan senjata anak buahnya. "Di dalam peraturan kepolisian ada aturan tentang memegang senjata, sehingga tidak gampang," kata dia saat konpres di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Aturan yang dimaksud yakni Perpol Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri, Senjata Api Non Organik Polri/TNI, dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api. Pria yang akrab disapa Bambang Pacul mempertanyakan mengapa seseorang bisa menyalahgunakan senjata, padahal ada sejumlah aturan terkait kondisi psikologis sebelum menggunakannya.

“Kita harus clear bahwa yang bisa memegang senjata harus dapat izin atas kemudian tes lulus psikologi dan sebagainya," kata politikus PDIP itu.

Bambang Pacul juga mengungkit anggaran Polri yang begitu besar dan termasuk di dalamnya adalah untuk pembelian senjata. Dalam catatan Tirto, Polri mengajukan anggaran dalam APBN 2022 sebesar Rp111,02 triliun.

Bambang Pacul pun meminta internal Polri melakukan investigasi secara komprehensif kasus ini.

Polisi Sasar Polisi: Perulangan

Kasus polisi tembak polisi ini bukan yang pertama. Juli tiga tahun silam misal, Brigadir Rangga Tianto menembak Bripka Rahmat Effendi. Penembakan tersebut terjadi di ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Pemicunya adalah penangkapan pelaku tawuran yang merupakan keponakan Brigadir Rangga. Kasus tersebut bermula saat Bripka Rahmat menangkap seorang pelaku tawuran bernama Fahrul Zachrie dengan barang bukti celurit.

Fachrul kemudian dibawa ke Polsek Cimanggis. Lalu, Brigadir Rangga bersama orang tua Fachrul mendatangi Polsek Cimanggis. Dia minta dibebaskan agar bisa dibina oleh orang tuanya saja. Namun, Bripka Rahmat langsung menjawab "proses sedang berjalan dan saya sebagai pelapornya" dengan nada agak keras.

Brigadir Rangga ternyata tersulut emosinya. Dia mengeluarkan senjata api dan menembak Bripka Rahmat sebanyak 7 kali memakai pistol HS 9. Akibatnya Bripka Rahmat tewas di tempat.

Kasus lainnya terjadi pada Oktober 2021. Saat itu, ada seorang anggota polisi di Lombok Timur berinisial Briptu HT tewas ditembak dari jarak dekat oleh Bripka MN yang merupakan rekan kerjanya sendiri. Motif pelaku menembak diduga karena persoalan asmara. MN cemburu kepada korban yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya.

Kasus polisi tembak polisi juga terjadi pada April 2022. Saat itu, Bripka BPS, anggota Polres Wonogiri ditembak anggota Resmob Polresta Surakarta, karena ia diduga merupakan pelaku pemerasan. Semua berawal ketika korban pemerasan, WP, melapor kepada Polresta Surakarta, Minggu, 18 April 2022. Polisi pun segera menindaklanjuti laporan, dan berdasar hasil penyidikan diketahui bahwa Bripka PS melakukan pemerasan bersama empat rekannya.

Kemudian tim Resmob Polresta Surakarta menerima informasi soal dugaan pemerasan di hotel kelas melati yang melibatkan Bripka PS. Bripka PS dikejar oleh anggota Resmob hingga masuk wilayah Kartasura, ia sempat melawan dengan cara menabrak mobil yang mengekornya. Karena melawan, anggota Resmob melepaskan tembakan hingga mengenai perut yang bersangkutan.

Baca juga artikel terkait POLISI TEMBAK POLISI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz