tirto.id - Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus memastikan kasus tawuran yang memicu Brigadir Rangga Tianto menembak Bripka Rahmat Effendi, akan tetap diproses. Dia menyatakan kasus itu kini ditangani oleh Polsek Cimanggis.
"Iya tetap diproses. Kasusnya ditangani Polsek Cimanggis," kata Firdaus saat dikonfirmasi pada Jumat (26/7/2019).
Penembakan polisi ke sesama polisi tersebut terjadi di ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Depok, pada Kamis kemarin. Pemicunya adalah penangkapan pelaku tawuran yang merupakan keponakan Brigadir Rangga Tianto.
Kasus tersebut bermula saat Bripka Rahmat Effendi menangkap seorang pelaku tawuran bernama Fahrul Zachrie (FZ) dengan barang bukti celurit. FZ kemudian dibawa ke Polsek Cimanggis.
Lalu, Brigadir Rangga bersama orang tua FZ yakni Zulkarnaen, mendatangi Polsek Cimanggis. Dua orang itu meminta FZ dibebaskan agar bisa dibina oleh orang tuanya saja.
Namun, Bripka Rahmat langsung menjawab "proses sedang berjalan dan saya sebagai pelapornya" dengan nada agak keras.
Brigadir Rangga ternyata tersulut emosinya. Lantas, dia mengeluarkan senjata api dan menembak Bripka Rahmat sebanyak 7 kali memakai pistol HS 9. Akibatnya, Bripka Rahmat tewas di tempat.
Menurut Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus, FZ saat ini sudah menjadi tersangka kasus tawuran dengan barang bukti sebilah celurit.
"Sudah tersangka. Ditahan di Polsek," ujar Firdaus.
Bripka Rahmat meninggalkan seorang istri dan dua anak yang masih dalam masa sekolah. Setelah menjalani pemeriksaan forensik, jenazahnya dimakamkan di Jonggol, Depok.
Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen. Pol. Zulkarnain Adinegara menyesali kelakuan anak buahnya Brigadir Rangga Tianto yang menembak mati sesama polisi. Ia menyerahkan proses penegakan hukum kepada kepolisian.
"Ke Reserse untuk pidana umumnya. Untuk etika dan disiplin kita ke Propam. Yang demikian itu mungkin bisa dipastikan pemecatan, itu akan melalui sidang kode etik. [...] Mungkin bisa juga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," kata dia.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom