Menuju konten utama

Anak Bos Rental Belum Maafkan Para Terdakwa Pembunuhan Ayahnya

Salah satu anak keluarga korban, Rizky, menyatakan hukuman yang dijatuhkan oleh hakim sudah sesuai harapan keluarga.

Anak Bos Rental Belum Maafkan Para Terdakwa Pembunuhan Ayahnya
Dua anak bos rental, Ilyas Abdurahman, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025). tirto.id/Umay

tirto.id - Dua anak bos rental, Ilyas Abdurahman, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, menangis saat mendengar vonis terhadap terdakwa pembunuhan ayahnya, yang merupakan Anggota TNI Angkatan Laut.

Rizky dan Agam, hadir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, untuk melihat secara langsung pembacaan vonis dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Arif Rachman, terhadap pembunuh ayahnya. Menurut pantauan Tirto di lokasi, Agam dan Rizky yang didampingi oleh sejumlah keluarga dan kerabatnya tersebut, terlihat menangis usai hakim mengetok palu.

Usai menghadiri sidang, mereka menghampiri awak media dan mengatakan telah puas dengan vonis terhadap para terdakwa. Salah satu anak korban, Agam, mengatakan belum bisa memaafkan para terdakwa yang telah melakukan penembakan terhadap ayahnya.

"Kami manusia biasa yang masih sakit hati dengan perlakuan terdakwa, sampai saat ini jujur kami belum bisa memaafkan. Karena meninggalnya ayah kami sangat menyakitkan buat keluarga kami," kata Agam kepada wartawan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025).

Sementara itu, Rizky mengatakan putusan seumur hidup yang dijatuhkan pada Bambang dan Akbar telah sesuai dengan harapan keluarganya.

"Hukuman sudah sesuai dengan apa yang kami harapkan dari pihak keluarga," kata Rizky.

Diketahui, dua terdakwa kasus penadahan mobil dan penembakan bos rental, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara, satu terdakwa lainnya, Sertu Rafsin Hermawan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Vonis ini sejalan dengan tuntutan Oditur Militer.

Bambang dan Akbar terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Sedangkan, untuk Rafsin hanya dinilai terbukti melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Bambang dan Akbar dinyatakan telah melakukan pembunuhan berencana, dengan melakukan penembakan kepada Ilyas yang tengah melakukan pengejaran kepada para terdakwa yang membawa mobil rental miliknya.

Selain itu, ketiga terdakwa, Bambang, Akbar, dan Rafsin juga dihukum karena divonis telah melakukan penadahan mobil. Mereka juga dipecat dari militer.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher