Menuju konten utama

Berkas Kasus Firza Husein Belum Juga Lengkap, Polisi Tunggu Rizieq

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus pornografi dengan tersangka Firza Husein pada Juni 2017 karena belum lengkap. Namun, sampai kini berkas kasus belum juga lengkap.

Berkas Kasus Firza Husein Belum Juga Lengkap, Polisi Tunggu Rizieq
Firza Husein memenuhi panggilan pemeriksaan di Reskrimsus Polda Metro sebagai saksi terkait kasus dugaan penyebaran konten bermuatan pornografi yang menyeret nama pimpinan FPI Rizieq Shihab, Jakarta, Selasa, (16/5). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kasus dugaan pornografi dengan tersangka Firza Husein belum ada perkembangan yang berarti. Polda Metro Jaya bahkan belum menindaklanjuti berkas perkara Firza yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sejak Juni 2017.

Kejati DKI menilai berkas perkara Firza belum memenuhi unsur syarat formil dan materiil masuk tahap penuntutan. Pihak Polda Metro Jaya belum juga melengkapi berkas kasus tentang dugaan chat berkonten pornografi ini.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengaku soal ketidaklengkapan berkas pemeriksaan kasus Firza Husein.

“Kami, kan, masih menunggu bagaimana yang bersangkutan itu [Rizieq Shihab] datang ke Indonesia. Kami tunggu saja,” kata Argo, di Polda Metro Jaya, Jumat (23/2/2018).

Namun, Argo tidak menjelaskan dengan detail soal hubungan berkas Firza yang belum lengkap dengan kepulangan Rizieq ke Indonesia. Padahal, dokumen perkara Firza dan Rizieq dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI dilakukan secara terpisah.

Apakah ada keterangan Rizeq yang kurang pada berkas kasus Firza? Argo malah menyangkalnya. “Bukan. Kan sekarang dia belum datang. Berkas-berkas itu masih dalam komunikasi,” kata Argo.

Argo tidak menjawab ihwal berkas perkara kasus Firza Husein harus menunggu pemeriksaan Rizieq Shihab sebagai tersangka lain dalam kasus chat berkonten pornografi. Argo hanya bilang “Kita tunggu saja Rizieq ke Indonesia.”

Ketidakjelasan kelangkapan berkas perkara Firza ini bertolak belakang dengan pernyataan Direktur Tindak Pidana Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan pada Agustus 2017 lalu. Saat itu, Adi Deriyan memang belum bisa menentukan waktu penyerahan berkas ke Kejaksaan untuk kedua kalinya, tapi Adi optimistis pihaknya dapat melengkapi berkas.

“Pemberkasan sudah 80 persen, 20 persennya tinggal kelengkapan materiil yang perlu ditambahkan saja,” kata Adi seperti dikutipKompas.com, pada 21 Agustus 2017.

Saat itu, Adi sempat mengatakan penyidik masih merampungkan tambahan materi yang diminta Kejati DKI terkait berkas perkara Firza yang dikembalikan ke Polda Metro Jaya. Namun, tak ada penjelasan ihwal tambahan berkas yang diminta Kejati.

Kuasa hukum Firza Husen, Azis Yanuar buka suara soal berkas perkara kliennya yang juga belum lengkap. Ia berencana mengajukan permohonan agar Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Perkara (SP3) dalam kasus Firza.

“Permohonan untuk itu [SP3] sudah kami proses,” kata Yanuar saat dikonfirmasi Tirto, Selasa (20/2/2018).

Kasus dugaan pornografi yang berlarut-larut ini menuai kritik dari sejumlah pihak. Dosen hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa mengatakan kinerja kepolisian dan kejaksaan dibatasi oleh jangka waktu yang disebut verjaring atau kedaluwarsa.

Masa kedaluwarsa tergantung pada ancaman pidana dalam tiap pasal yang dituduhkan. Ia mencontohkan soal kasus pembunuhan yang ancaman pidananya 15 tahun, maka masa kedaluwarsa penuntutannya adalah 12 tahun. “Jadi kalau sampai lewat 12 tahun jaksa tidak bisa menuntut perkara itu ke pengadilan,” kata Eva kepada Tirto.

Ketentuan ini juga bisa berlaku dalam kasus chat berkonten pornografi dengan tersangka Firza Husein. Firza disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 6 juncto pasal 32 dan/atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Bila merujuk pada Pasal 78 ayat (1) KUHP dan berdasarkan ancaman hukuman kepada Firza, maka masa kedaluwarsa penuntutan Firza hanya berlaku selama 12 tahun. “Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun,” demikian bunyi Pasal 78 ayat (1) poin 3 KUHP.

Ia menegaskan selagi sebuah perkara belum sampai masa kedaluwarsa, maka aparat penegak hukum punya wewenang memproses kasus tersebut walaupun terkesan lambat. Menurutnya berkas perkara yang dikembalikan belum tentu tidak memenuhi unsur pidana, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian dari kejaksaan.

Namun, apabila sebuah kasus telah diselidiki tapi ternyata bukan termasuk tindak pidana atau tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 109 KUHAP, maka sebaiknya pihak kepolisian menerbitkan SP3.

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Umar Husein menyatakan, SP3 merupakan kewenangan penyidik dalam melihat suatu perkara. “Pengeluaran SP3 didasarkan pada apakah kasus tersebut didukung oleh alat bukti yang cukup atau tidak,” kata Umar kepada Tirto, Senin lalu.

Umar juga mengkritik pihak kepolisian yang terkesan lambat dalam mengusut kasus, termasuk perkara chat berkonten pornografi yang menyeret nama imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Selama ini, kata Umar, aparat kepolisian cenderung tidak memberikan batas waktu dalam penanganan kasus tertentu.

“Semua kasus harusnya jelas. Masalahnya di kepolisian kita enggak ada batas. Harusnya ada batas tiap kasus, setiap bulan dilimpahkan [ke kejaksaan]. Kalau enggak dilimpahkan, harus SP3, kalau cukup [bukti], ya lanjutkan [sampai sidang],” kata dia.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz