Menuju konten utama

Kejati DKI Sebut Berkas Kasus Pornografi Firza Belum P21

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan berkas perkara konten pornografi Firza Husein masih belum lengkap karena penyidik masih belum memiliki cukup bukti.

Kejati DKI Sebut Berkas Kasus Pornografi Firza Belum P21
Firza Husein memenuhi panggilan pemeriksaan di Reskrimsus Polda Metro sebagai saksi terkait kasus dugaan penyebaran konten bermuatan pornografi yang menyeret nama pimpinan FPI Rizieq Shihab, Jakarta, Selasa, (16/5). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan berkas perkara konten pornografi dengan tersangka Firza Husein masih belum lengkap. Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi menegaskan, Kejati telah menentukan sikap dalam berkas perkara pornografi Firza Husein. Ia mengatakan, berkas Firza belum lengkap (P21).‎

"Berkas belum P21," ujar Nawawi saat dihubungi Tirto, Senin (5/6/2017).

Nawawi mengatakan, berkas yang diserahkan oleh penyidik masih kekurangan bukti. Menurut Kejati DKI, berkas perkara Firza masih belum memenuhi unsur syarat formil dan materiil untuk masuk tahap penuntutan.

Nawawi menuturkan, berkas perkara Firza masih berada di tangan Kejati DKI Jakarta. Ia mengaku, Kejati DKI akan menyerahkan berkas Firza kembali kepada kepolisian. Ia mengaku, berkas tersebut akan kembali kepada penyidik paling lambat 7 hari dari penetapan sore ini.

"Pengembalian berkas dihitung 7 hari dari sekarang," kata Nawawi.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, mereka belum mendapat informasi tentang perkara Firza. Sampai saat ini, mereka belum mendapat jawaban apakah berkas pornografi Firza Husein sudah P21 atau belum.

"Masih menunggu karena masih kewenangan Jaksa," kata Argo saat dikonfirmasi Tirto, Senin (5/6/2017).

Jaksa Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) Noor Rachmad mengatakan, perkara Firza Husein masih diproses oleh Kejati DKI. Ia mengatakan, berkas perkara pornografi tersebut masih diteliti kejaksaan. Ia mengatakan, Kejati DKI baru akan menetapkan status perkara, Selasa (6/6/2017).

"Tahap penanganannya dalam tahap penelitian berkas perkara yang insyaallah hari Selasa akan ekspos dan ditentukan sikapnya apakah dikembalikan dengan petunjuk atau P21," ujar Noor di DPR, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menyatakan sudah merampungkan berkas perkara pornografi untuk tersangka Firza Husein. Saat ini, berkas perkara Firza tengah diteliti oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan kepolisian sudah merampungkan berkas perkara pornografi dengan tersangka Firza Husein. Kepolisian pun sudah menyelesaikan tahap pertama perkara Firza. Mereka pun sudah mengirimkan berkas perkara ke Kejati DKI untuk diteliti sejak Senin (29/5/2016).

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri