Menuju konten utama

Firza Husein Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Pornografi

Setelah menemukan dua alat bukti permulaan, polisi akhirnya resmi menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein sebagai tersangka kasus konten pornografi, Selasa (16/5/2017).

Firza Husein Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Pornografi
Firza Husein memenuhi panggilan pemeriksaan di Reskrimsus Polda Metro sebagai saksi terkait kasus dugaan penyebaran konten bermuatan pornografi yang menyeret nama pimpinan FPI Rizieq Shihab, Jakarta, Selasa, (16/5). Tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Kepolisian akhirnya menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein sebagai tersangka kasus konten pornografi setelah menemukan dua alat bukti permulaan dalam kasus ini, Selasa (16/5/2017).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi resmi menetapkan Firza sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Polisi menetapkan Firza sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara hingga pukul 22.00 WIB.

"Tadi gelar perkara dinyatakan bahwa peningkatan status saksi FHM menjadi tersangka," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Firza ditetapkan sebagai tersangka lantaran sengaja membuat suatu konten pornografi berbentuk ketelanjangan. Hal itu diketahui berdasarkan bukti dan keterangan saksi, baik saksi fakta dan saksi ahli. Salah satu bukti yang menguatkan adanya komunikasi dua arah antara Firza Husein dengan Rizieq Shihab melalui dua telepon genggam.

"Saksi ahli menyampaikan ada hubungan transmisi dari kedua handphone. Kedua handphone sudah kita periksa. Handphonenya FHM dan yang bernama HRS," kata Argo.

Mantan Kabid Humas Polda Jatim itu tidak mempermasalahkan Firza menyangkal chat tersebut. Ia mengatakan, dalam pemeriksaan, Ketua Yayasan Cendana itu membantah telah melakukan tindak pornografi.

Firza disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 6 juncto pasal 32 dan/atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Meskipun telah menjadi tersangka, Firza belum ditahan kepolisian. Argo mengatakan, polisi masih mempunyai 1x24 jam untuk memeriksa Firza. Oleh karena itu, penahanan akan diatur setelah pemeriksaan Firza sebagai tersangka.

"Besok kita tunggu saja," kata Argo.

Sementara itu, Rizieq Shihab masih ditetapkan sebagai saksi dalam kasus pornografi. Polisi belum menetapkan pentolan FPI itu sebagai tersangka. Namun, ia tidak memungkiri Rizieq bisa dijadikan tersangka dalam kasus pornografi asal bukti mencukupi.

"Yang terpenting dua alat bukti yang cukup sudah terpenuhi, kita belum mendapatkan. Kita tunggu saja," kata Argo.

Seperti diketahui, sebelum penetapan tersangka, polisi mengagendakan pemeriksaan Ketua Yayasan Cendana Firza Husein dan Fatimah Atau Kak Emma. Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan kasus dugaan konten pornografi yang melibatkan Firza Husein dengan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Hal ini pun dibenarkan oleh penasihat hukum Firza, Azis Yanuar. Azis mengatakan, polisi memeriksa kembali Firza sebatas untuk memastikan BAP Emma.

"Cross check sama BAP Emma kebanyakan dan memastikan BAP bu Firza sebelumnya saja," kata Azis saat dihubungi Tirto, Selasa.

Akan tetapi, polisi batal memeriksa Emma dengan alasan keterangan Emma cukup. Polisi menilai keterangan yang disampaikan Emma sudah cukup untuk perkara konten pornografi.

"Bu Emma tidak jadi diperiksa hari ini karena keterangannya sudah cukup," tutur Argo saat dikonfirmasi Tirto, Selasa.

Selain memeriksa Firza dan Emma, polisi juga memeriksa sejumlah ahli. Dalam pantauan hingga pukul 18.00 WIB, dua ahli kasus pornografi sudah mendatangi Dirkrimsus Polda Metro Jaya, yakni ahli pidana Universitas Trisakti Effendi Saragih dan ahli IT Abimanyu Wahjoehidajat.

Usai diperiksa, Effendi Saragih mengaku kalau pemeriksaannya berkaitan ada-tidaknya unsur pidana dalam kasus konten pornografi Firza-Rizieq. Saat diperiksa, Effendi menerangkan, penyidik menyodorkan foto-foto serta dialog pembicaraan tentang konten pornografi antara Firza dan Rizieq.

Saat menanggapi, dosen hukum Universitas Trisakti itu berpendapat bukti-bukti yang ditunjukkan penyidik sudah memenuhi unsur pidana. Rizieq-Firza terancam dikenakan Pasal 4, 6, dan 8 Undang-Undang Pornografi. Ia menilai fakta yang disodorkan penyidik sudah bisa menetapkan status tersangka dalam kasus tersebut. Bahkan, ia mengaku kalau Rizieq bisa ditetapkan sebagai tersangka karena ada unsur kesengajaan dalam pembuatan konten pornografi.

"Ya bisa juga (Rizieq jadi tersangka), karena ia sendiri yang menyuruh supaya Firza membuat foto itu. Saya sudah meihat bahwa saya melihat tempat itu, temboknya, kasurnya, sudah diidentifikasilah oleh penyidik (sehingga membuat Firza bisa jadi tersangka)," kata Effendy.

Ia pun enggan menilai bahwa kasus pornografi dibuat-buat. Menurut Effendy, penyidik menyodorkan fakta-fakta yang dikumpulkan untuk kasus pornografi.

"Saya tidak melihat apakah ini dibuat-buat atau tidak, yang pasti sesuai fakta-fakta yang ditunjukkan ke kita, tidak ada dibuat-buat. Saya pikir itu ya," kata Effendy.

Pernyataan Effendy langsung ditepis oleh penasihat hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro. Sugito membantah tentang kabar kalau Rizieq yang meminta Firza untuk berfoto senonoh. Pria yang juga Ketua Bantuan Hukum FPI ini khawatir pernyataan tersebut adalah fitnah. Ia khawatir ada upaya rekayasa dalam kabar chat Rizieq meminta Firza bertindak senonoh.

"Itu fitnah itu. Saya khawatir dikloning," kata Sugito saat dikonfirmasi Tirto, Selasa (16/5/2017).‎

Menurut Sugito, pemerintah tengah berusaha menggunakan instrumen penegak hukum untuk memberhangus mereka yang melawan pemerintah, terutama dalam kasus pilkada DKI Jakarta. Ia mencontohkan kasus dana kwarda yang melibatkan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni. Kini, kasus dana kwarda tidak terdengar suaranya setelah Sylvi kalah dalam Pilkada DKI Jakarta. Ia menduga, kasus pornografi akan ditutup bila Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menang dalam Pilkada DKI Jakarta.

"Kalau Ahok menang ya ditutup, ini ahok kalah masuk penjara lagi," kata Sugito.

Dari informasi yang dihimpun, Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/510/I/2017/PMJ/ Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi yang mengatasnamakan Habib Rizieq dan Firza Husein.

Dalam laporan itu, dicantumkan screen shot percakapan bermuatan pornografi yang diduga dilakukan oleh Habib Rizieq dengan Firza.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri