tirto.id - Kasus dugaan pornografi yang melibatkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizeq Shihab dan Firza Husein tidak juga selesai. Kasus ini sudah hampir 6,5 bulan sejak Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei lalu.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono tidak mau banyak berkomentar. Ia juga menampik anggapan yang menyebutkan Rizieq sengaja dibiarkan berada di Arab Saudi untuk menjaga kondusifitas di Jakarta.
"Enggak ada. Kami profesional lah," kata Argo, Jumat (15/12/2017) di Polda Metro Jaya.
Selain itu, saat ditanya soal perkembangan kasus Rizieq lainnya, yakni kasus ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Kelompok Masyarakat Patriot Garuda Nusantara dan Yayasan Sandhi Murti ke Polda Bali Juni lalu, Argo kembali menjawab hemat.
Baca: Rizieq Shihab Tokoh Paling Dicari Pengguna Google Sepanjang 2017
Ia mengaku tak bisa memperkirakan kapan kasus Rizieq itu akan diselesaikan. Ketika disinggung apakah masyarakat harus menunggu 120 tahun untuk penyelesaian kasus Rizieq oleh polisi, Argo hanya tertawa.
"Masih (lanjut). Ada kasus yang 100 tahun (jalan) ada. Tiga tahun juga ada," katanya.
Namun berdasarkan Pasal 78 ayat (1) KUHP penuntutan sebuah kasus ada masa kadarluasanya, berdasarkan ancaman hukuman yang ditersangkakan kepada Rizieq, maka masa kadarluasa penuntutan Rizieq hanya berlaku selama 12 tahun.
Berikut isi Pasal 78 ayat (1) poin 3 KUHP, “Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun.”
Soal penjemputan paksa Rizieq ke Arab Saudi, Argo enggan juga merinci usaha tersebut. "Itu teknis penyidikan ya. Tak mungkin saya sampaikan sekarang," katanya lagi.
Sebelumnya, polisi sudah pernah mengirim tim ke Arab Saudi, tapi hanya dalam rangka pemeriksaan. Untuk pemeriksaan lanjutan, Pold Metro Jaya masuh belum ada perencanaan lebih lanjut. Kedua berkas perkara, yakni milik Rizieq dan Firza pun terbengkalai. Perkembangan terakhir, berkasnya masih belum lengkap dan dikembalikan jaksa kepada polisi (p19).
Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Rizieq terancam hukuman pidana lebih dari lima tahun penjara.
Baca: Kasus Dugaan Konten Pornografi Rizieq Shihab dan Firza Husein
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto