Menuju konten utama

Cut Tari, Luna Maya, Maria Eva "Bebas", Bagaimana Firza?

Kasus yang menjerat Firza Husein, Luna Maya, Cut Tari, dan Maria Eva sejatinya memiliki kesamaan, yaitu sama-sama melanggar UU Pornografi. Bedanya, Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus yang menjeratnya tersebut.

Cut Tari, Luna Maya, Maria Eva
Luna Maya. ANTARA/Teresia May

tirto.id - Firza Husein menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan chat berkonten pornografi, pada Rabu (17/5/2017) malam. Namun, Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana dengan alasan kesehatan.

Firza resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara hingga pukul 22.00 WIB, pada Selasa kemarin. Firza ditetapkan sebagai tersangka lantaran sengaja membuat suatu konten pornografi berbentuk ketelanjangan.

Hal tersebut diketahui berdasarkan bukti dan keterangan saksi, baik saksi fakta maupun saksi ahli. Salah satu bukti yang menguatkan adanya komunikasi dua arah antara Firza Husein dengan Rizieq Shihab melalui dua telepon genggam.

“Saksi ahli menyampaikan ada hubungan transmisi dari kedua handphone. Kedua handphone sudah kita periksa. Handphone-nya FHM dan yang bernama HRS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, pada Selasa (16/5/2017).

Firza disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Penasihat hukum Firza Husein, Azis Yanuar menyesalkan penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan chat berkonten pornografi. Ia menilai, pencarian penyebar jauh lebih penting dalam perkara konten pornografi ini.

“Harusnya yang diperiksa itu yang mengunggah dan merekayasa,” kata Azis saat dihubungi Tirto, usai penetapan Firza Husein sebagai tersangka.

Azis mengaku heran polisi tidak bisa mencari pengunggah baladacintarizieq.com. Menurutnya, polisi seharusnya lebih berfokus mencari tahu penyebar daripada penetapan tersangka. Namun, ia enggan menanggapi kalau polisi lambat mencari pengunggah konten chat berkonten pornografi tersebut ke laman baladacintarizieq.com.

Menurut Azis, pihaknya sudah menyiapkan langkah hukum setelah penetapan Firza sebagai tersangka. Ia tidak memungkiri Firza akan melakukan praperadilan tentang penetapan status tersangka tersebut.

Kasus dugaan chat berkonten pornografi yang menyeret nama Firza Husein dan Rizieq Shihab tersebut bukan satu-satunya kasus pornografi yang menghebohkan publik. Kasus serupa yang tak kalah heboh juga pernah dialami oleh para pesohor negeri ini, mulai dari kasus video mesum Nazriel Irham alias Ariel dengan Luna Maya dan Cut Tari, hingga skandal video anggota DPR Yahya Zaini dan penyanyi dangdut Maria Eva.

Antara Firza Husein, Luna Maya hingga Maria Eva

Kasus yang menjerat Firza Husein, Luna Maya, Cut Tari, dan Maria Eva sejatinya memiliki kesamaan, yaitu sama-sama melanggar UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Bedanya, dalam kasus dugaan chat berkonten pornografi yang melibatkan Firza Husein dan Rizieq Shihab ini, polisi telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka.

[Baca: Firza Resmi Tersangka, Rizieq dan Penyebar Konten Menyusul]

Hal tersebut berbeda dengan kasus video mesum antara Ariel-Luna, serta Ariel-Cut Tari. Dalam kasus tersebut, Luna Maya dan Cut Tari justru lepas dari jerat hukum, sedangkan Ariel diganjar hukuman 3,5 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp250 juta dalam sidang yang berlangsung pada 31 Januari 2011.

Saat itu, Majelis Hakim menyatakan Ariel telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan dan membuat tayangan pornografi. Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Ariel dengan hukuman penjara lima tahun tiga bulan.

Tak hanya Ariel, Pengadilan Negeri (PN) Bandung juga memvonis John Deardo Sipayung dengan hukuman delapan bulan kurungan penjara, karena terbukti memiliki dan mengedarkan video porno artis Ariel Peterpan. Dalam vonis yang dijatuhkan Hakim Ketua PN Bandung menyebutkan bahwa terdakwa mengedarkan video porno dalam format VCD dan DVD, yang melanggar Pasal 29 UU No. 44 tahun 2008.

Dalam kasus video asusila yang melibatkan Ariel tersebut, polisi sebenarnya juga menetapkan Luna Maya dan Cut Tari sebagai tersangka. Saat itu, Cut Tari dan Luna Maya awalnya dijerat Pasal 34 UU Pornografi jo Pasal 282 dan 55 KUHP terkait tiga video asusila yang diduga mereka perankan bersama Ariel.

Proses penyidikan telah dilakukan sejak Juli 2010, namun berkasnya tidak kunjung dinyatakan lengkap. Misalnya, pada Juli 2012, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri masih melakukan evaluasi terhadap kasus video asusila yang melibatkan artis Luna Maya dan Cut Tari.

Saat itu, berkas perkaranya masih ada di tangan penyidik Polri, karena sebelumnya terlebih dahulu dikirim ke Kejaksaan dan masih status P19 atau masih perlu dilengkapi. Dalam kasus ini masih ada dua kemungkinan: Polri tetap melakukan penyidikan, dan kemungkinan lainnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Apalagi sebelumnya, penasihat hukum Cut Tari, Hotman Paris Hutapea sudah pernah mengajukan permohonan SP3 ke Bareskrim Mabes Polri. Sebagai penguat argumen, Hotman membandingkan perkara tersebut dengan kasus serupa yang pernah menimpa artis dangdut Maria Eva.

Seperti diketahui, pada akhir 2006 beredar video adegan ranjang antara Maria Eva dengan Yahya Zaini, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar. Saat itu, penyidikan kasus video Maria Eva-Yahya Zaini dihentikan polisi dengan pertimbangan mereka bukan pelaku penyebaran.

Karena tidak ada bukti keterlibatan Maria Eva dan pasangannya untuk menyebarkan atau turut serta menyebarkan video seks tersebut, maka kepolisian lantas menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Karena itu, Hotman mendesak agar hal yang sama harusnya diterapkan dalam kasus yang menyeret Cut Tari, terlepas dari apakah Cut Tari menyetujui atau tidak menyetujui video porno tersebut direkam oleh pasangannya. Sebab, menurut dia, tindakan merekam video tersebut bukan tindakan pidana.

Dalam konteks ini, baik Luna Maya maupun Cut Tari memang bukan penyebar dan bukan yang merekam adegan video mesum tersebut. Namun, kasus pornografi tersebut sewaktu-waktu bisa diproses kembali sebelum penyidik resmi menerbitkan SP3.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz