Menuju konten utama

Firza Resmi Tersangka, Rizieq dan Penyebar Konten Menyusul

Firza Husein resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus konten pornografi. Pihak-pihak yang akan terlibat selanjutnya akan dijerat, termasuk Rizieq Shihab dan penyebarnya.

Firza Resmi Tersangka, Rizieq dan Penyebar Konten Menyusul
Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein (tengah) tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (16/5). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama/17

tirto.id - Ketua Yayasan Cendana Firza Husein telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi, Selasa malam (16/5/2017). Polisi menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firza Husein sebagai tersangka pornografi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi resmi menetapkan Firza sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Polisi menetapkan Firza sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara hingga pukul 22.00 WIB. "Tadi gelar perkara dinyatakan bahwa peningkatan status saksi FHM menjadi tersangka," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Polisi menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status Firza. Dia ditetapkan tersangka lantaran sengaja membuat suatu konten pornografi berbentuk ketelanjangan. Hal itu diketahui berdasarkan bukti dan keterangan saksi, baik saksi fakta dan saksi ahli. Salah satu bukti yang menguatkan adanya komunikasi dua arah antara Firza Husein dengan Rizieq Shihab melalui dua telepon genggam. "Saksi ahli menyampaikan ada hubungan transmisi dari kedua handphone. Kedua handphone sudah kita periksa. Handphonenya FHM dan yang bernama HRS," kata Argo.

Firza disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 6 juncto pasal 32 dan/atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. Meskipun telah menjadi tersangka, Firza belum ditahan kepolisian. Argo mengatakan, polisi masih mempunyai 1x24 jam untuk memeriksa Firza. Oleh karena itu, penahanan akan diatur setelah pemeriksaan Firza sebagai tersangka. "Besok kita tunggu saja," kata Argo.

PEMERIKSAAN FIRZA HUSEIN

PEMERIKSAAN FIRZA HUSEIN Firza Husein memenuhi panggilan pemeriksaan di Reskrimsus Polda Metro sebagai saksi terkait kasus dugaan penyebaran konten bermuatan pornografi yang menyeret nama pimpinan FPI Rizieq Shihab, Jakarta, Selasa, (16/5). tirto.id/Andrey Gromico

Tidak hanya Firza, polisi pun kini sedang mengejar pelaku penyebar konten pornografi baladacintarizieq.com. Sampai saat ini, pihak kepolisian masih belum menangkap pelaku penyebar baladacintarizieq.com "Kita cari, tapi belum menemukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Argo mengatakan, mereka terus mencari penyebar di media sosial. Namun, mereka lebih memilih untuk berfokus pada penyelesaian perkara pornografi terlebih dahulu. Argo menerangkan untuk BAP si penyebar kemungkinan akan dipisahkan dengan penentapan tersangka Firza. "Yang terpenting bagaimana kasus ini naik," kata Argo.

Sementara itu, saksi lain yang kemungkinan terjerat dalam kasus sama, Rizieq Shihab sampai kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Argo tidak memungkiri Rizieq bisa dijadikan tersangka dalam kasus pornografi asal bukti mencukupi. "Yang terpenting dua alat bukti yang cukup sudah terpenuhi. Kita tunggu saja," kata Argo.
Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/510/I/2017/PMJ/ Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi yang mengatasnamakan Habib Rizieq dan Firza Husein.
Dalam laporan itu, dicantumkan screenshot percakapan bermuatan pornografi yang diduga dilakukan oleh Habib Rizieq dengan Firza.

Penasihat hukum Firza Husein, Azis Yanuar menilai penetapan Firza tidak begitu penting. Menurutnya, yang terpenting adalah pencarian penyebar yang mengedarkan percakapan porno ini. "Kita sesalkan kalau memang itu terjadi. Harusnya yang diperiksa itu yang mengunggah dan merekayasa," kata Azis saat dihubungi Tirto, Selasa (16/5/2017).

Berbeda dengan polisi yang masih tidak tahu pelaku penyebaran, Kuasa hukum Habib Rizieq, Kapitra Ampera mengaku sudah mengetahui penyebar konten porno tersebut. Karpitra tahu sosok penyebar setelah ada warga Surabaya bernama Philip yang melaporkan ke Polda Jawa Timur bahwa akun media sosialnya telah disalin atau dikloning oleh seseorang dengan nama Steven Jong.

"Jadi pelakunya adalah Steven Jong orang Surabaya, chat mesum diunggah di akun dia," ujar Kapitra dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (16/5).

Kapitra tidak mau memburu pelaku bernama Steven Jong karena hal itu sudah masuk ke ranah pihak kepolisian. Oleh sebab itu, dia berharap Polda Jawa Timur ‎bisa melakukan pengejaran terhadap Steven Jong, yang dituding sebagai orang yang pertama kali menyebarkan dugaan chat berkonten pornografi itu.
"Harusnya Polda Jawa Timur kan mengejar (Steven Jong), dan seharusnya diperiksa," katanya.
Kapitra mengklaim ada keanehan dalam kasus yang menjerat Habib Rizieq ini. Ia menilai, kontruksi hukum sudah sangat jelas kalau orang yang menyebar atau mendistribusikan pasti diperiksa untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Namun, yang terjadi sebaliknya yakni orang yang diduga ada di chat mesum itu Habib Rizieq dan Firza Husein malah terus mondar mandir diperiksa Polda Metro Jaya. "Jadi ini penegakan hukum sudah sangat rancu," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Aqwam Fiazmi Hanifan

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Aqwam Fiazmi Hanifan
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti