Menuju konten utama

Alasan MA Kurangi Hukuman Rizieq jadi 2 Tahun di Kasus RS Ummi

MA mengurangi hukuman eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dair 4 tahun menjadi 2 tahun penjara di kasus RS Ummi.

Alasan MA Kurangi Hukuman Rizieq jadi 2 Tahun di Kasus RS Ummi
Terdakwa Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Hukuman Rizieq berkurang dari 4 tahun menjadi 2 tahun dalam perkara swab RS Ummi yang diputus Senin (15/11/2021).

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jakarta Timur tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangan, Senin (15/11/2021).

Dalam pertimbangan perkara yang dipimpin Suhadi dan dua hakim, majelis menolak permohonan kasasi JPU maupun kuasa hukum. Majelis hakim meyakini bahwa Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran sesuai dakwaan alternatif pertama primair penuntut umum.

Namun, hukuman Rizieq dinilai terlalu berat karena keonaran terjadi di tataran media massa. Keonaran terdakwa tidak mengakibatkan ada korban jiwa hingga harta benda.

Selain itu, Rizieq selaku terdakwa juga dijatuhi pidana dalam perkara lain yang merupakan rangkaian peristiwa COVID-19. Oleh karena itu, hakim menilai hukuman Rizieq terlalu berat.

Sebagai catatan, Rizieq sebelumnya divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus RS Ummi. Selain kasus RS Ummi, Rizieq juga divonis 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan serta denda Rp20 juta dalam kasus kerumunan Megamendung.

Tidak terima dengan keputusan majelis hakim tingkat pertama, JPU mengajukan banding atas putusan pengadilan. Pada akhirnya, banding kasus RS Ummi diterima Pengadilan Tinggi Jakarta. Majelis pengadilan tinggi menyatakan sesuai dengan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kasus RS Ummi ini berawal ketika Rizieq meminta pendampingan pemeriksaan kesehatan ke Medical Emergency Rescue Committee (MER-C), sebuah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang medis, pada 12 November 2020. Kemudian, tim dokter Mer-C memeriksa kesehatan Rizieq pada 23 November 2020.

Rizieq lantas menjalani tes swab antigen dan dinyatakan positif. Lantas ia dirawat di RS Ummi pada 24 November 2020 tanpa melalui IGD atas permintaannya. Dua hari kemudian, Rizieq lantas mengirimkan video testimoni pelayanan rumah sakit tersebut. Ia mengatakan menyatakan kondisi kesehatannya baik dan akan segera pulang karena merasa segar. Padahal, dalam pandangan jaksa, kondisi Rizieq tidak sesuai dengan hasil tes yakni Rizieq positif C0VID-19.

Dalam perkara ini Majelis Hakim menilai Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri