tirto.id - Eks petinggi ormas Front Pembela Islam (FPI) maupun petinggi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) Rizieq Shihab resmi menerima pembebasan bersyarat, Rabu (20/7/2022). Rizieq akan fokus beristirahat dan mengajar usai menerima pembebasan bersyarat.
“Istirahat dan mengajar ponpes beliau," ujar tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (20/7/2022).
Aziz bercerita, Rizieq keluar dari lapas dengan dijemput olehnya langsung bersama Ketua Front Persaudaraan Islam, M. Ali Alatas. Ia mengaku Ketua GNPF-U Yusuf Marak ikut menjemput Rizieq saat meninggalkan lapas.
Aziz mengaku, Rizieq langsung pulang ke Petamburan, Jakarta usai dijemput. Rizieq langsung bertemu keluarga, menantu dan cucu. Aziz pun tidak memungkiri Rizieq akan mengunjungi pesantren Markaz Syariah pada Kamis (21/7/2022).
“Besok mungkin (ke ponpes Markaz Syariah)," kata Aziz.
Aziz menegaskan bahwa tim advokasi bersyukur Rizieq Shihab bisa mendapat pembebasan bersyarat.
“Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Shihab telah selesai menjalani proses hukum pada Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata kuasa hukum Rizieq Aziz Yanuar dalam keterangan, Rabu (20/7/2022).
Rizieq menerima bebas bersyarat setelah menjalani pidana sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021. Dalam kasus tersebut, Rizieq dinyatakan bersalah dalam 3 kasus yakni pelanggaran kekarantinaan kesehatan dengan diputus 8 bulan penjara pada tindak pidana pertama, diputus bersalah dalam kasus kekarantinaan kesehatan dengan pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan, serta menyebarkan berita bohong dengan putusan penjara selama 2 tahun.
Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dan resmi mendapatkan pembebasan bersyarat 20 Juli 2022 dengan catatan masa ekspirasi akhir pada 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024. Pihak Kemenkumham memastikan pemberian pembebasan bersyarat Rizieq sudah sesuai hukum dan aturan yang berlaku.
“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan, Rabu.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz