Menuju konten utama

Pengacara Firza Husein Sesalkan Penetapan Tersangka Kliennya

Penasihat hukum Firza Husein Azis Yanuar menyesalkan Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka. Ia menilai, pencarian penyebar jauh lebih penting dalam perkara konten pornografi.

Pengacara Firza Husein Sesalkan Penetapan Tersangka Kliennya
Firza Husein memenuhi panggilan pemeriksaan di Reskrimsus Polda Metro sebagai saksi terkait kasus dugaan penyebaran konten bermuatan pornografi yang menyeret nama pimpinan FPI Rizieq Shihab, Jakarta, Selasa, (16/5). Tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Penasihat hukum Firza Husein, Azis Yanuar, menyesalkan penetapan Firza Husein sebagai tersangka kasus konten pornografi. Ia menilai, pencarian penyebar jauh lebih penting dalam perkara konten pornografi.

"Kita sesalkan kalau memang itu terjadi. Harusnya yang diperiksa itu yang mengunggah dan merekayasa," kata Azis saat dihubungi Tirto, Selasa (16/5/2017).

Azis mengaku heran polisi tidak bisa mencari pengunggah baladacintarizieq.com. Menurutnya, polisi seharusnya lebih berfokus mencari tahu penyebar daripada penetapan tersangka. Sayang, ia enggan menanggapi kalau polisi lambat mencari pengunggah baladacintarizieq.com

"Ya saya nggak mau komentari itu tapi kita sesalkan menjadi tersangka tanpa pengungkapan penyebar terlebih dahulu," kata Azis.

Azis menerangkan, penasihat hukum sudah menyiapkan langkah hukum setelah penetapan Firza sebagai tersangka. Ia tidak memungkiri Firza akan melakukan praperadilan tentang penetapan status tersangka.

Polisi menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein sebagai tersangka kasus pornografi, Selasa (16/5/2017) malam. Polisi menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firza Husein sebagai tersangka pornografi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi resmi menetapkan Firza sebagai tersangka kasus dugaan pornografi setelah melakukan gelar perkara hingga pukul 22.00 WIB.

"Tadi gelar perkara dinyatakan bahwa peningkatan status saksi FHM menjadi tersangka," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Firza ditetapkan sebagai tersangka lantaran sengaja membuat suatu konten pornografi berbentuk ketelanjangan. Hal itu diketahui berdasarkan bukti dan keterangan saksi, baik saksi fakta dan saksi ahli. Salah satu bukti yang menguatkan adanya komunikasi dua arah antara Firza Husein dengan Rizieq Shihab melalui dua telepon genggam.

"Saksi ahli menyampaikan ada hubungan transmisi dari kedua handphone. Kedua handphone sudah kita periksa. Handphonenya FHM dan yang bernama HRS," kata Argo.

Mantan Kabid Humas Polda Jatim itu tidak mempermasalahkan Firza menyangkal chat tersebut. Ia mengatakan, dalam pemeriksaan, Ketua Yayasan Cendana itu membantah telah melakukan tindak pornografi.

Firza disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 6 juncto pasal 32 dan/atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Meskipun telah menjadi tersangka, Firza belum ditahan kepolisian. Argo mengatakan, polisi masih mempunyai 1x24 jam untuk memeriksa Firza. Oleh karena itu, penahanan akan diatur setelah pemeriksaan Firza sebagai tersangka.

"Besok kita tunggu saja," kata Argo.

Argo mengatakan, mereka terus mencari penyebar di media sosial. Namun, mereka lebih memilih untuk berfokus pada penyelesaian perkara pornografi terlebih dahulu. Mantan Kabid Humas Polda Jatim ini menerangkan, mereka tidak memungkiri akan memisah berkas perkara demi penetapan tersangka.

"Yang terpenting bagaimana kasus ini naik," kata Argo.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri