Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi menyatakan bahwa berkas peninjauan kembali yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan diputuskan paling lambat 2 minggu lagi.
Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama dengan terpidana mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, (26/2/2018).
Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra menjelaskan alasan pengajuan Peninjauan Kembali setelah mencabut permohonan banding pada tahun 2017.