tirto.id - Mahkamah Agung (MA) belum menerima berkas perkara peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah kepada Tirto, Selasa (6/3/2018).
"Belum sampai di Mahkamah Agung. Masih di PN Jakarta Utara," kata Abdullah.
Menurut Abdullah, penyerahan berkas tertunda karena ada kegiatan pembinaan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Memang hari ini, cuma sekarang masih ada pembinaan di Pengadilan Tinggi Jakarta. Jadi ya mungkin bisa siang ini, bisa sore nanti. Sabar aja," tutur Abdullah.
Pihaknya pun belum bisa menentukan majelis untuk perkara Ahok. Mereka masih menunggu berkas masuk ke Mahkamah Agung terlebih dahulu. Berkas Ahok akan diperiksa sesuai pranata dan tata laksana peradilan di lingkungan Mahkamah Agung.
"Kalau ada yang kurang dikembalikan, kalau sudah pas kemudian di-register," kata Abdullah.
Berkas yang sudah lengkap akan diserahkan kepada Ketua MA untuk diperiksa. Setelah diterima, Ketua MA menyerahkan berkas ke Ketua Kamar untuk menentukan hakim. Semua proses tersebut diatur sesuai aturan Surat Keputusan Mahkamah Agung (KMA) 214 terkait waktu penanganan perkara.
Berdasarkan KMA 214 maka penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung dibatasi jangka waktunya maksimal yaitu 250 hari.
Sementara terhadap jenis perkara yang secara khusus diatur dalam undang-undang dibatasi waktu penyelesaiannya (misalnya: perkara perdata khusus, pidana khusus, perdata agama/ekonomi syariah, tata usaha negara/pajak, dll), merujuk dan tunduk pada ketentuan dalam undang-undang tersebut.
Oleh sebab itu, Abdullah memastikan perkara akan diproses cepat. "Tidak telalu lama," jawab Abdullah.
Sebelumnya, pada sidang PK terhadap kasus pidana penistaan agama oleh Ahok pada 26 Februari lalu, majelis hakim menyatakan memori "dianggap dibacakan," maka penanganan PK kasus ini dilanjutkan ke Mahkamah Agung.
Hal ini dikatakan oleh ketua majelis hakim yang memimpin sidang PK Ahok, Mulyadi. Ia berharap, dalam jangka waktu 7 hari, memori sudah dikirim ke Mahkamah Agung.
"PK dikabulkan atau tidak hanya di tangan MA. Majelis tidak berkewenangan memutus dan hanya memeriksa bukti formil. Saya harap minggu depan majelis sudah bisa kirim ke MA," kata Mulyadi hari Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Basuki melalui kuasa hukumnya yaitu Josefina A. Syukur dan Fifi Lity Indra pada Jumat, 2 Februari 2018 mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ahok kini masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.
Ia divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas pernyataannya soal Surat Al-Maidah Ayat 51. Basuki pun tidak mengajukan banding dan mulai menjalani hukuman penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak Mei 2017.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra