Menuju konten utama

Alasan Ahok Pilih Ajukan PK Daripada Banding Versi Kuasa Hukum

Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra menjelaskan alasan pengajuan Peninjauan Kembali setelah mencabut permohonan banding pada tahun 2017.

Alasan Ahok Pilih Ajukan PK Daripada Banding Versi Kuasa Hukum
Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra berbincang dengan tim kuasa hukumnya saat mengikuti sidang PK terkait kasus penistaan agama yang menjerat Ahok di PN Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id -

Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra menjelaskan alasan pengajuan Peninjauan Kembali setelah mencabut permohonan banding pada tahun 2017. Fifi mengaku Ahok mencabut permohonan banding karena tidak ingin ada pihak yang bertikai.

Hal ini dikatakan Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari Senin (26/2/2018). Salah satu kuasa hukum Ahok ini menilai mantan Gubernur DKI Jakarta adalah seorang negarawan.

"Dia nggak tega kalau pendukung dan pembenci dia saling berbenturan. Kita semua anak bangsa dan orang Indonesia," tegasnya.

Fifi berpandangan, Ahok tidak memaksakan banding karena adanya pro dan kontra di masyarakat. Menurutnya, jika Ahok tak mencabut permohonan banding, maka akan terjadi perpecahan kelompok masyarakat.

"Kalau saat itu Pak Ahok melakukan banding, saya rasa kita tak akan seperti ini [damai]. Saya secara pribadi dan keluarga melihat Pak Ahok bergumul habis dan merelakan dirinya untuk dipenjara. Ahok itu perfect gentleman," kata Fifi lagi.

Apa yang dikatakan Fifi sebenarnya bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan. Pihak yang tidak terima Ahok bebas dari jeratan pidana penistaan agama masih ada.

Di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ratusan massa yang antara lain berasal dari organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) dan Aktivis Pergerakan Islam. Mereka mendesak agar permohonan PK Ahok ditolak.

Menanggapi banyaknya protes masyarakat tersebut, Fifi hanya diam. Ia tak mau menjawab.

Ahok melalui kuasa hukumnya yaitu Josefina A. Syukur dan Fifi Lity Indra pada Jumat, 2 Februari 2018 mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ia divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas pernyataannya soal Surat Al-Maidah Ayat 51. Basuki pun tidak mengajukan banding dan mulai menjalani hukuman penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak Mei 2017.

Baca juga artikel terkait SIDANG PK AHOK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri