tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pada Senin (26/3/2018).
"Sudah diputus hari ini dan majelis-nya sepakat menolak permohonan PK [Peninjauan Kembali dari Ahok]," kata Karo Hukum dan Humas MA Abdullah saat dihubungi Tirto, pada hari ini.
Ahok mengajukan PK terhadap putusan vonis penistaan agama yang dia terima. Perkara tersebut terdaftar dalam nomor 11 PK/PID/2018 masuk kualifikasi penodaan agama.
Perkara itu masuk ke MA pada 7 Maret 2018. Sidang perkara ini dipimpin ketua majelis hakim Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Sumardijatmo.
Ahok mengajukan peninjauan kembali Pada 2 Februari 2018. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengajukan PK terhadap Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok, pada 9 Mei 2017.
Permohonan PK ini didasari dugaan kekhilafan hakim kasus Ahok, Dwiarso Budi Santiarto dan putusan perkara pidana Buni Yani pada November 2017.
Sayangnya, Abdullah tidak merinci alasan penolakan peninjauan kembali Ahok. Ia hanya menjelaskan bahwa nama-nama hakim agung yang menangani perkara Ahok, yakni Artidjo Alkostar dan dua hakim agung lain, yakni Salman Luthan dan Sumardijatmo. Ia menjelaskan, detil putusan akan disampaikan setelah memperoleh informasi secara utuh.
"Nanti lengkapnya, putusan yang lengkap," kata Abdullah.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom