Menuju konten utama

Berkas PK Ahok Diterima Mahkamah Agung

Ketua MA akan menyerahkan berkas ke Ketua Kamar untuk menentukan hakim.

Berkas PK Ahok Diterima Mahkamah Agung
Hakim Ketua Mulyadi (kanan) bersama Hakim Anggota Tugianto (kiri) memimpin jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penistaan agama yang menjerat Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Mahkamah Agung resmi menerima berkas perkara peninjauan kembali (PK) terpidana penista agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Rabu (7/3/2018) pagi.

"Menurut info, berkas PK Ahok dari Pranata dan tata laksana sudah diserahkan ke Panmud Pidana pagi tadi," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah dalam keterangan tertulis.

Abdullah belum bisa mengatakan kapan berkas mulai diteliti Mahkamah Agung. Ia juga belum mengetahui berapa lama berkas tersebut akan disetujui atau tidak dan belum bisa menyatakan nama hakim Ahok. Pihak MA meminta agar menanti perkembangan selanjutnya.

"Tunggu sabar, ikuti perkembangan ya," kata Abdullah.

Proses peninjauan kembali suatu perkara dilakukan secara bertahap. Berkas diserahkan ke pengadilan yang memutus perkara. Kemudian, berkas ditelaah sebelum diserahkan kepada Mahkamah Agung.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, materi peninjauan kembali diserahkan kepada Ketua MA untuk diperiksa. Setelah diterima, Ketua MA menyerahkan berkas ke Ketua Kamar untuk menentukan hakim.

Semua proses tersebut diatur sesuai aturan Surat Keputusan Mahkamah Agung (KMA) 214 terkait waktu penanganan perkara. Berdasarkan KMA 214 maka penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung dibatasi jangka waktunya maksimal yaitu 250 hari.

Ahok resmi mengajukan peninjauan kembali atas putusan hukuman penistaan agama yang dijatuhkan padanya pada Mei 2017. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara akibat ujarannya terkait surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu pada tahun 2016. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menggugat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr melalui kuasa hukumnya yaitu Josefina A. Syukur dan Fifi Lity Indra pada Jumat, 2 Februari 2018.

Majelis hakim pun mengabulkan permohonan peninjauan kembali Ahok. Majelis menganggap memori dianggap dibacakan sehingga PK dilanjutkan ke Mahkamah Agung.

"PK dikabulkan atau tidak hanya di tangan MA. Majelis tidak berkewenangan memutus dan hanya memeriksa bukti formil. Saya harap minggu depan majelis sudah bisa kirim ke MA," kata Mulyadi hari Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca juga artikel terkait KASUS PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yantina Debora