Menuju konten utama

Sidang PK Ahok Digelar, Lalu Lintas Sekitar PN Jakut Tersendat

Lalu lintas di Jalan Gajah Mada, tepatnya di depan PN Jakarta Utara tempat sidang PK Ahok berlangsung tersendat.

Sidang PK Ahok Digelar, Lalu Lintas Sekitar PN Jakut Tersendat
Puluhan orang dari beberapa ormas Islam melakukan aksi menolak pengajuan PK Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2/2018). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id -

Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama dengan terpidana mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara digelar hari ini. Lalu lintas di Jalan Gajah Mada, tepatnya di depan PN Jakarta Utara tersendat.

Kondisi Jalan Gajah Mada di depan PN Jakut terpantau padat, hanya dua jalur, karena massa baik yang pro maupun kontra berkumpul di tepi jalan selama sidang berlangsung.

Jalan mengalami penyempitan mulai dari depan gedung PT Pelni hingga depan Gajah Mada Plaza. Sementara itu, Jalan Hayam Wuruk menuju Harmoni terpantau lancar.

Saat ini, massa yang berkumpul di luar pagar pengadilan masih berorasi.

Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama dengan terpidana mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, beragendakan pembacaan memori PK pemohon.

"Agendanya pembacaan memori PK pemohon," kata Humas PN Jakut, Jootje Sampaleng dalam pesan singkat, Jakarta, Senin.

Sidang yang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB pun molor. Hingga pukul 09.30 WIB, sidang belum juga mulai.

Dari pihak Basuki sebagai pemohon dan pihak Kejaksaan sebagai termohon tampak belum hadir di lokasi sidang.

Sementara kuasa hukum Basuki, Josefina Agatha Syukur mengatakan bahwa dari pihak Basuki akan diwakili tiga orang kuasa hukum.

"(Diwakili) kuasa hukum. Bertiga," kata Josefina dalam pesan singkat.

Kendati demikian, ia tidak merinci nama tiga kuasa hukum tersebut.

Sementara di luar PN Jakut, tampak puluhan orang berkumpul di pinggir Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Dengan membawa poster yang berisi penolakan terhadap peninjauan kembali kasus ini.

Ahok melalui kuasa hukumnya yaitu Josefina A. Syukur dan Fifi Lity Indra pada Jumat, 2 Februari 2018 mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ia divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas pernyataannya soal Surat Al-Maidah Ayat 51. Basuki pun tidak mengajukan banding dan mulai menjalani hukuman penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak Mei 2017.

Baca juga artikel terkait SIDANG PK AHOK

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri