tirto.id - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur menyatakan bahwa MA menjamin promosi dan mutasi tiga hakim PN Jakarta Utara tidak terkait dengan putusan perkara dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Saya jamin ini tidak ada hubungannya dengan putusan Ahok," ujar Ridwan di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Jumat (12/5/2017), seperti dilaporkan Antara.
Ridwan menjelaskan putusan yang dikeluarkan oleh seorang hakim bukanlah suatu prestasi sehingga hakim yang bersangkutan bisa mendapatkan promosi.
"Bahkan hakim tidak boleh menerima penghargaan atas putusan yang dia buat, itu bedanya hakim dengan yang lain," jelas Ridwan.
Lebih lanjut Ridwan mengatakan bahwa proses untuk menetapkan hakim yang mendapat mutasi serta promosi sudah dilakukan sejak lama, namun, baru diumumkan oleh Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Hakim pada tanggal 10 Mei 2017.
"Itu kebetulan saja hanya selang satu hari dengan putusan," kata Ridwan.
Adapun tiga hakim yang mendapatkan promosi dan mutasi tersebut adalah Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, serta dua orang hakim anggota Abdul Rosyad dan Jupriyadi.
Ridwan mengatakan bahwa mutasi yang diterima oleh tiga orang hakim ini merupakan mutasi periodik, sementara promosi memang sudah layak diberikan berdasarkan kepangkatan dan golongan hakim tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Witanto membenarkan adanya promosi dan mutasi terhadap tiga dari lima orang hakim PN Jakarta Utara yang menyidangkan perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Witanto mengatakan bahwa tiga hakim ini menjadi bagian dari 388 orang hakim di lingkungan peradilan yang mendapatkan promosi dan mutasi.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra